
SIDRAP, FAKTA1.COM — Niat hati ingin menyelesaikan pembangunan sembilan unit rumah tepat waktu, Machenra (26), seorang wiraswasta asal Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, justru harus gigit jari. Uang puluhan juta rupiah yang diserahkannya untuk upah borongan raib dibawa kabur tukang bangunan.
Peristiwa ini berawal pada Senin, 6 Juli 2026 di Kelurahan Lakessi, Maritengngae. Saat itu, pelaku berinisial M. Asrul alias Dg. Lewa (30) menawarkan jasa untuk menggarap proyek pembangunan sembilan unit rumah milik korban. Keduanya sepakat bahwa seluruh pekerjaan akan rampung dalam jangka waktu satu bulan. Korban pun menyerahkan uang muka jasa pengerjaan sebesar Rp25 juta kepada pelaku.
Namun, janji manis itu tak kunjung terealisasi. Setelah menerima uang tunai tersebut, Dg. Lewa justru menghilang dan tidak menyentuh sama sekali pekerjaan yang telah disepakati. Merasa ditipu, Machenra akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sidrap pada 31 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulsel.
Ditangkap di Kabupaten Wajo
Menerima laporan korban, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Wajo, petugas gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Dg.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia membenarkan telah menerima uang Rp25 juta dari korban untuk pengerjaan rumah selama satu bulan, namun pekerjaan tersebut sengaja tidak dilaksanakan.
”Uang hasil penipuan tersebut diakui pelaku telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” terang pihak kepolisian.
Proses Hukum Berlanjut
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku penipuan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Dg. Lewa saat ini terus berjalan.
”Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus dugaan penipuan tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku,” ujar AKP Welfrick, Selasa, 1 September 2026.
Meski barang bukti fisik belum diamankan, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(*)








Tinggalkan Balasan