Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7993 Lihat semua

SIDRAP, FAKTA1.COM — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi memberlakukan penerapan sistem ganjil-genap untuk pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah setempat mulai Rabu, 23 September 2026.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah strategis guna mengurai antrean kendaraan serta mencegah kepadatan arus lalu lintas di sekitar stasiun pengisian bahan bakar.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, turun langsung meninjau pelaksanaan perdana kebijakan tersebut di beberapa SPBU. Peninjauan lapangan ini dilakukan guna memastikan aturan berjalan dengan tertib sekaligus memantau secara langsung dinamika antrean kendaraan masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap, Andi Patahangi, Kabag Perekonomian dan SDA, Haris Alimin, unsur aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Nurkanaah menjelaskan bahwa kebijakan ganjil-genap ini dihadirkan untuk meminimalisir penumpukan kendaraan di SPBU agar tidak berdampak buruk terhadap kelancaran arus lalu lintas maupun aktivitas harian masyarakat sekitar.

“Pengaturan ini kita lakukan agar antrean kendaraan dapat diminimalisir dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Kami berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang ada saat ini,” ujar Nurkanaah di sela-sela pemantauan.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, serta konsisten mematuhi ketentuan dan mekanisme pengisian BBM bersubsidi yang telah diberlakukan.

Masyarakat juga diingatkan untuk menghindari praktik pengisian berulang maupun pembelian secara berlebihan. Setiap warga diharapkan membeli BBM secara bijak sesuai dengan kebutuhan riil kendaraan, sehingga ketersediaan energi tetap terjaga dan dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat luas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik, tidak melakukan pengisian berulang, dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Dengan begitu, kita bersama-sama dapat menjaga ketertiban serta memastikan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan teknisnya, sistem ganjil-genap ini disesuaikan dengan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan yang dikombinasikan dengan penanggalan Masehi, serta bersifat situasional.

Kendaraan bermotor dengan nomor polisi berangka akhir ganjil mendapatkan giliran pelayanan pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan angka terakhir genap dilayani pada tanggal genap.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas penerapan sistem ganjil-genap di berbagai SPBU. Langkah pengawasan berkelanjutan ini diharapkan mampu menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat di Kabupaten Sidrap. (*)

Tinjau Perdana Ganjil-Genap BBM di Sidrap, Wabup Nurkanaah Minta Warga Tak Panik

Terima kasih telah membaca artikel ini. Temukan informasi dan berita terbaru lainnya melalui kanal resmi kami.

Ikuti informasi terbaru melalui Saluran WhatsApp .