Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7992 Lihat semua

KONAWE, FAKTA1.COM – Aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung tanpa legalitas di sepanjang bantaran Sungai Konaweeha, Kabupaten Konawe, mendapat sorotan keras dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe.

Bupati LIRA Konawe, Andi Ifitrah Porondosi, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan sungai tersebut.

Menurut Andi, apabila kegiatan pengambilan pasir dilakukan tanpa perizinan berusaha dan dokumen legalitas pertambangan yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut patut diperiksa karena dapat masuk dalam ranah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan lingkungan hidup.

“Kalau memang tidak memiliki izin, jangan dianggap sebagai aktivitas biasa. Harus diperiksa legalitasnya dan jika terbukti melanggar, wajib ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi, Selasa (22/9/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan, keselamatan ekosistem sungai, serta potensi kerusakan kawasan bantaran Sungai Konaweeha.

Andi mengingatkan, kegiatan pertambangan tanpa izin bukan sekadar persoalan siapa yang mengambil pasir dan untuk kepentingan apa, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap rezim perizinan pertambangan dan kewajiban perlindungan lingkungan.

Karena itu, LIRA Konawe meminta Polres Konawe melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.

Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup identitas pelaku atau pemilik kegiatan, titik lokasi penambangan, asal-usul material pasir, dasar penguasaan lahan, dokumen perizinan, serta dampak aktivitas terhadap lingkungan dan aliran sungai.

“Jangan hanya melihat ada aktivitas pengambilan pasir. Periksa siapa pelakunya, siapa pemilik usahanya, dari mana material diambil, apakah memiliki izin, dan apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan lingkungan. Kalau tidak memenuhi syarat, tentu harus ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Andi juga menyinggung pentingnya memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki persetujuan dan dokumen lingkungan yang diwajibkan, terutama apabila aktivitasnya berpotensi mengubah kondisi bantaran, badan sungai, atau menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana atau pelanggaran hukum.

LIRA Konawe, lanjut Andi, tidak mempersoalkan masyarakat yang mencari nafkah secara legal. Namun, kegiatan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan.

“Kalau legal, silakan dibuktikan legalitasnya. Tetapi kalau tidak memiliki dasar hukum dan izin yang dipersyaratkan, jangan dibiarkan. Negara memiliki aturan, dan aturan itu harus ditegakkan secara adil,” katanya.

Ia juga meminta instansi terkait tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, maka prosesnya harus dilanjutkan sesuai mekanisme penegakan hukum.

LIRA Konawe turut mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh dan terpadu terhadap aktivitas penambangan pasir di sepanjang bantaran Sungai Konaweeha.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh kegiatan memiliki legalitas, memenuhi persyaratan lingkungan, serta tidak menimbulkan kerusakan terhadap sungai dan lingkungan sekitarnya.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran. Kalau benar ada aktivitas ilegal, harus ada tindakan. Jangan menunggu sampai sungai rusak, lingkungan terdampak, baru aparat bergerak,” pungkas Andi.

Bupati LIRA Konawe Soroti Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Bantaran Sungai Konaweeha, Polres Diminta Bertindak Tegas

Terima kasih telah membaca artikel ini. Temukan informasi dan berita terbaru lainnya melalui kanal resmi kami.

Ikuti informasi terbaru melalui Saluran WhatsApp .