
SIDRAP,FAKTA1.COM — Cinta yang bermula dari layar gawai berbuah air mata. Jajaran Polres Sidrap berhasil membongkar kasus penipuan online dengan modus asmara (love scam) yang telah menjerat sedikitnya 11 korban wanita. Tak tanggung-tanggung, total kerugian para korban ditaksir menyentuh angka hampir Rp450 juta.
Kasus pelik ini diungkapkan langsung oleh Wakapolres Sidrap, Sumardi, didampingi Kasat Reskrim AKP Welfrick K. Ambarita, dalam keterangan pers yang dirilis Selasa, 6 Oktober 2026.
Menyamar Jadi Polisi dan Pelaut, Tebar Janji Palsu
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini dikomandoi oleh seorang pria berinisial AR (32) sebagai otak kejahatan, serta dibantu seorang wanita berinisial RN (39) yang bertindak sebagai kurir.
Untuk memikat mangsanya, AR menggunakan berbagai akun media sosial dengan identitas fiktif. Tidak main-main, pelaku bahkan nekat memasang foto profil berseragam aparat kepolisian dan pelaut demi mendongkrak kepercayaan calon korbannya.
Setelah berhasil masuk ke dalam ruang privat korban melalui komunikasi intensif, AR melancarkan jurus mautnya: menjanjikan pernikahan dan mengiming-imingi mahar perhiasan emas mewah.
Namun, janji manis itu hanyalah perangkap. Tersangka kemudian meminta korban menyerahkan perhiasan emas yang mereka miliki dengan dalih akan ditukar atau ditingkatkan kualitasnya sebagai bagian dari mahar.
“Modusnya hampir sama terhadap seluruh korban. Tersangka berkenalan melalui media sosial, menjanjikan pernikahan, lalu meminta korban menyerahkan perhiasan emas,” ujar AKP Welfrick.
Jaringan Licin hingga Pelarian ke Kalimantan
Guna menghindari kecurigaan, AR tidak mengambil barang-barang tersebut sendiri. Ia mengerahkan RN sebagai kurir untuk menemui para korban, mengambil perhiasan emas, lalu menjualnya ke pasar sebelum hasilnya ditransfer kepada sang otak kejahatan.
Meski para korban tidak saling mengenal satu sama lain, jejak kejahatan ini akhirnya bermuara di tangan kepolisian setelah masuknya 11 laporan resmi. Kerugian per korban bervariasi, mulai dari Rp16 juta hingga Rp70 juta, dengan akumulasi kerugian mencapai hampir Rp450 juta.
Pelarian AR akhirnya terhenti di Balikpapan, Kalimantan Timur, tempat ia dibekuk oleh tim buru sergap Polres Sidrap. Sementara itu, sang kurir RN turut diseret ke tahanan bersama sejumlah barang bukti sitaan, mulai dari sepeda motor, ponsel, uang tunai, hingga berbagai perhiasan emas seperti cincin kristal dan kalung.
Proses Hukum dan Peringatan Keras untuk Warga
Penyidikan kasus ini berjalan masif. Polisi telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk saksi ahli terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berkas perkara untuk tersangka kurir bahkan telah dinyatakan lengkap (P21), sementara proses hukum terhadap AR terus dikebut.
Atas perbuatan licik mereka, para tersangka terancam mendekam di balik jeruji besi hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan ketentuan UU ITE dan KUHP terkait penipuan.
Melihat modus operandi yang kian meresahkan ini, Polres Sidrap melayangkan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para pengguna aktif media sosial:
- Waspada Akun Palsu: Jangan mudah terbuai oleh rayuan atau janji manis dari orang yang baru dikenal di dunia maya.
- Jangan Beri Barang/Uang: Hindari memberikan barang berharga atau uang dengan dalih asmara atau rencana pernikahan.
- Segera Melapor: Kepolisian menduga masih ada korban lain yang belum bersuara. Warga yang merasa mengalami modus serupa diminta segera melapor guna menuntaskan pengusutan jaringan ini.
“Kalau masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama, kami mengimbau segera melapor. Ini penting agar seluruh rangkaian perbuatan tersangka dapat diungkap secara menyeluruh,” pungkas Welfrick penuh penekanan.








Tinggalkan Balasan