
KONAWE, FAKTA1.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap. Pelaksanaan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan kesiapan masing-masing perangkat daerah maupun unit kerja.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Erjuna Rasjan, S.TP., M.Si., mengatakan bahwa penyerahan SK dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan proses administrasi kepegawaian berjalan tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyerahan dilakukan secara bertahap agar proses administrasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Erjuna saat ditemui di Gedung Inowa, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
Ia menjelaskan, kelengkapan administrasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum SK diserahkan kepada pegawai. Oleh karena itu, setiap data dan dokumen yang telah disampaikan perlu melalui proses pemeriksaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Erjuna, PPPK yang telah melengkapi data administrasi melalui tautan yang disediakan akan diproses dan dijadwalkan menerima SK sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
“PPPK yang lebih dahulu melengkapi data administrasi melalui tautan yang telah diberikan akan dijadwalkan untuk menerima SK perpanjangan,” jelasnya.
Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Konawe, jumlah PPPK tercatat sebanyak 2.771 orang, sedangkan PPPK paruh waktu mencapai 1.159 orang. Dengan jumlah tersebut, proses penyerahan SK memerlukan pengaturan tahapan yang disesuaikan dengan kesiapan administrasi masing-masing pegawai dan unit kerja.
Erjuna menegaskan bahwa pegawai yang telah memenuhi persyaratan administrasi akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, PPPK yang belum menerima SK diharapkan tetap memantau informasi resmi dari BKPSDM Kabupaten Konawe serta memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi.
“Dengan jumlah PPPK yang cukup besar, proses penyerahan SK memang dilakukan secara bertahap. Kami menyesuaikan dengan kesiapan dan kelengkapan administrasi masing-masing,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pegawai agar proaktif memastikan kelengkapan data dan dokumen administrasi sehingga proses verifikasi dapat berjalan lancar dan tidak terkendala oleh persyaratan yang belum terpenuhi.
“Bagi PPPK yang belum menerima SK, kami mengimbau agar tetap mengikuti informasi resmi dan memastikan seluruh administrasi yang diperlukan telah dilengkapi,” imbaunya.
Penyerahan SK perpanjangan tersebut telah berlangsung sejak Senin, 26 Oktober 2026, dan dipusatkan di Gedung Inowa, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan serta kelengkapan administrasi pada masing-masing perangkat daerah dan unit kerja.
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, penyerahan SK kembali dilaksanakan kepada sejumlah perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Adapun perangkat daerah dan unit kerja yang menerima SK pada tahap ini meliputi Dinas Sosial Kabupaten Konawe, Bagian Hukum, Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Bagian Perekonomian, Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe, Bagian Tata Pemerintahan, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe.
Selain itu, penerima SK juga mencakup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe, Dinas Perikanan Kabupaten Konawe, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Konawe.
Penyerahan kepada sejumlah perangkat daerah dan unit kerja tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi kepegawaian yang dilaksanakan BKPSDM Kabupaten Konawe. Proses ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian terkait penerimaan SK bagi pegawai yang telah memenuhi persyaratan.
Erjuna berharap seluruh rangkaian penyerahan SK perpanjangan PPPK dapat berjalan lancar sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, para pegawai dapat memperoleh kepastian administrasi dan melanjutkan pelaksanaan tugas serta tanggung jawabnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan akan terus kami lakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi masing-masing,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Konawe melalui BKPSDM berkomitmen melaksanakan proses administrasi kepegawaian secara tertib dan terarah, dengan tetap memperhatikan kelengkapan dokumen serta ketentuan yang berlaku dalam setiap tahapan penyerahan SK.(*)







Tinggalkan Balasan