
KENDARI, FAKTA1.COM— Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pos Gakkum dan Kejati Sultra transparan terkait hasil pengembangan kasus penambangan ilegal di Desa Oko – Oko.
Sebelumnya, Dirjen Gakkum KLHK RI, melalui Pos Gakkum Sultra telah menyita 17 unit alat berat jenis Excavator PC 200 pada tahun 2023 lalu. Kemudian hasil sitaan itu dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari. Ujar Manton, Jum’at, 20/12/2024.
Bahkan Dirjen Gakkum KLHK RI menetapkan 2 (dua) orang tersangka penambang ilegal di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, Kedua tersangka itu berinisial LM (28) yang bertindak sebagai direktur dan inisial AA (26) selaku komisaris PT AG. Bahkan kedua tersangka tersebut telah dititipkan di Rutan Kelas 2A Kendari.
- Eks Kiper Fenomenal Sidrap Yahya Syam Jagokan Portugal: Sebut Generasi Emas, Paling Siap Angkat Trofi
- Perusahaan Tambang di Konawe Selatan Ini Disorot Keras, Ini Penjelasan Direktur PT Pandu Urane Perkasa
- Rekrutmen Kopdes Merah Putih Jadi Perbincangan, Klausul Penalti Rp100 Juta dan Kepastian Penempatan Disorot Peserta
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Ironisnya, Gakkum Sultra hanya memeriksa dan menetapkan 2 orang tersangka terkait penambangan ilegal di Desa Oko – Oko.
Menurut Manton, seharusnya, Pos Gakkum Sultra dan Kejati Sultra terus melakukan pengembangan turut serta masuknya dan mulusnya perusahaan PT. AG melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di Desa Oko – Oko.
Lanjut
“Kan aneh, kalau aktivitas penambangan ilegal itu tidak diketahui oleh Kepala Desa Oko – Oko selaku pemerintah setempat. Kami menduga kuat ada kongkalikong antara pihak pelaku penambang ilegal kepada pemerintah daerah Kabupaten Kolaka maupun Pemerintah Desa itu sendiri. Ucap Manton.
- Eks Kiper Fenomenal Sidrap Yahya Syam Jagokan Portugal: Sebut Generasi Emas, Paling Siap Angkat Trofi
- Perusahaan Tambang di Konawe Selatan Ini Disorot Keras, Ini Penjelasan Direktur PT Pandu Urane Perkasa
- Rekrutmen Kopdes Merah Putih Jadi Perbincangan, Klausul Penalti Rp100 Juta dan Kepastian Penempatan Disorot Peserta
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Telah kita ketahui bersama, bahwa aktivitas penambangan secara ilegal itu mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara.
“Kami menilai ada yang janggal dan tidak transparan dari hasil penyelidikan dan/atau pengembangan terkait kasus penambangan ilegal di Desa Oko – Oko. Apalagi, berdasarkan informasi yang kami terima bahwa masih ada aktivitas penambangan di Desa Oko – Oko hingga saat ini,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan