
KONAWE, FAKTA1.COM – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Konawe kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Abuki dengan mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Sabtu 31 Mei 2026
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe yang didukung personel Polsek Abuki segera melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan terukur.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HHS di kediamannya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan puluhan sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar, beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Konawe IPTU Riskal M. Lukman M., S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Konawe.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Konawe,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak
“Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, IPTU Riskal M. Lukman M., S.H., menegaskan komitmen kuat jajaran Satresnarkoba Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Ia menyatakan bahwa di bawah kepemimpinannya sebagai Kasat Resnarkoba, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tanpa memandang latar belakang maupun status.
“Di bawah kepemimpinan saya, tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Konawe. Siapapun dia dan apa pun latar belakangnya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Narkoba telah merusak dan meracuni generasi muda kita, dan itu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tim yang telah dibentuk akan terus bergerak secara aktif dan responsif dalam melakukan penindakan, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengembangan di lapangan.
“Kami pastikan setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti. Tim kami akan terus bekerja maksimal, melakukan pemantauan, penyelidikan, hingga penangkapan terhadap para pelaku. Tidak ada tempat yang aman bagi pengedar narkoba di wilayah Konawe,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap bersih dari narkoba demi masa depan generasi Konawe yang lebih baik,” pungkasnya.(*)








Tinggalkan Balasan