
Fakta1.com, Pasangkayu – Ratusan masyarakat dari Desa Jengeng dan Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu, hari ini mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu. Kehadiran mereka merupakan bentuk kesadaran hukum dan wujud tertib administrasi atas penguasaan serta pengelolaan lahan di wilayah tersebut.
Alhamdulillah, proses pendaftaran tanah ini turut dikawal langsung oleh pemerintah desa Jengeng dan desa Lariang, sebagai bentuk tanggung jawab dan pendampingan terhadap masyarakat dalam mengurus penerbitan sertifikat tanah.
Kuasa hukum masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Adhi Bintang, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu yang telah menerima seluruh berkas masyarakat untuk diproses penerbitan sertifikat.
“Kami berterima kasih kepada BPN Pasangkayu
- ANTISPASI Hadir di Betao Riase Sidrap, Mahasiswa Unhas Edukasi Warga Cegah ISPA Sejak Dini
- Harga Gas LPG 3 Kg di Enrekang Sempat Dikabarkan Naik Rp50 Ribu, Sidak Pemkab dan Polres Temukan Fakta Ini
- Silaturahmi ke Kejari Sidrap, Kapolres Tegaskan Polisi-Jaksa Solid
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Ia juga menambahkan bahwa gelombang pendaftaran tanah masih akan terus berlanjut. “Saat ini masih dalam tahap perampungan dokumen. Dalam minggu ini akan ada lagi masyarakat yang mengajukan permohonan,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum, kepastian hak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pasangkayu, khususnya di Desa Jengeng dan Desa Lariang, melalui kepemilikan sertifikat tanah yang sah.









Tinggalkan Balasan