banner 728x90

Aktivis Geruduk Kantor Pusat PT Timah Tbk, Desak Anak Perusahaan Angkat Kaki dari Pulau Kabaena

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Fakta1.com, Jakarta – Konsorsium Pemuda Mahasiswa Sultra-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Timah Tbk, menuntut agar anak perusahaannya, PT Timah Investasi Mineral, segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan angkat kaki dari Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara

Koordinator lapangan, Muhammad Rahim, menyampaikan bahwa PT Timah Investasi Mineral diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan di wilayah pesisir Desa Baliara. Ia menyatakan bahwa sebelum kegiatan pertambangan dimulai, masyarakat setempat mengandalkan hasil laut sebagai mata pencaharian utama. Namun, sejak perusahaan mulai beroperasi, kualitas air laut memburuk, dan hasil tangkapan nelayan pun menurun drastis.

“Ini bukan persoalan sepele. Pencemaran yang terjadi telah merusak ekosistem laut dan menghancurkan mata pencaharian masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pemerintah untuk segera menindak PT Timah Investasi Mineral atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan dan pertambangan yang berlaku,” ujar Rahim.

Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e yang melarang setiap orang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 dan 99 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran yang menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa perusahaan pertambangan wajib menjaga lingkungan hidup dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Rahim juga menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah awal. “Hari ini adalah aksi perdana. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Minggu depan, kami akan kembali mendatangi kantor pusat PT Timah Tbk dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendesak pencabutan izin lingkungan PT Timah Investasi Mineral. Kami juga akan mengajukan desakan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut,” tegasnya.

Menurut Rahim, aksi ini adalah bentuk nyata solidaritas pemuda dan mahasiswa Sulawesi Tenggara di Jakarta dalam membela hak-hak masyarakat Baliara yang terdampak aktivitas pertambangan. “Kami akan terus menyuarakan keadilan lingkungan dan sosial hingga perusahaan ini benar-benar dihentikan operasionalnya,” pungkasnya.(tim)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *