Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Aliansi Masyarakat Perduli Purwakarta Melakukan Ujukrasa Ke- Kejari dalam Hal Gratifikasi ASN

badge-check


					Aliansi Masyarakat Perduli Purwakarta Melakukan Ujukrasa Ke- Kejari dalam Hal Gratifikasi ASN Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, PURWAKARTA— Ratusan masyarakat Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Purwakarta (AMPP)
menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Rabu 26 Juni 2024.

Aksi yang mereka lakukan di depan Kejari Purwakarta jln Siliwangi kelurahan Nagri Kidul yaitu memberikan dukungan moral kepada pihak Kejari untuk segera menuntaskan penanganan dugaan kasus gratifikasi mobil Toyota Inova Hybrid, dengan Nopol T 1507 CA dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Purwakarta ke mantan Bupati Anne Ratna Mustika.

Melalui koordinasi aksi Ibnu Saepul Rohman AMPP menagih janji Kejari Purwakarta untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang sedang ditangani.
Kami menagih janji Plt Kejaksaan Negeri Purwakarta saat menggelar aksi pada 8 Mei lalu akan menuntaskan kasus gratifikasi yang belum terlihat progresnya hingga ia (Plt Dr Mukhlis) diganti dengan Jaksa definitif,” kata Ibnu, kepada awak media.

Oleh sebab itu, kata Ibnu, melalui aksi moral kali ini AMPP memberikan dukungan moral Kejari Purwakarta yang baru Dr Martha Parulina Berliana, SH., M.H. untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kami mendukung penuh Kejari Purwakarta untuk menuntaskan dugaan kasus gratifikasi mobil Toyota yang diterima Anne Ratna Mustika,” katanya.
Kami juga menuntut Kejari Purwakarta untuk segera memproses kasus tersebut dan memanggil Anne Ratna Mustika dan para oknum yang terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut,” sambungnya

Selain itu, pihak AMPP menuntut pihak Kejari untuk berlaku adil dan transparan dalam memproses dugaan kasus gratifikasi tersebut.
“Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk berlaku adil, transparan, bertanggung jawab, dan tidak pandang bulu dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Purwakarta,pungkasnya
Di sisi lain

Ketika media konfirmasi Asep Yadi Rudiana juga Ketua DPC Repdem Purwakarta yang di sapa Asep Bentar mengatakan bahwa Pihak Kejari Purwakarta di harapkan kerja dengan serius dalam mengenai perkara kasus tersebut karena publik di harapkan mengetahui terkait perkara tersebut baik dalam perkara Gratifikasi mobil mewah juga perkara oknum 11 kepala desa yang saat ini belum terselesaikan hal kasus tersebut apa lagi sampai SP-3 juga keluarnya surat pemberhentian penyidikan Dalam” pungkasnya***(RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Bupati Bojonegoro Ucapkan Selamat kepada 50 Anggota DPRD yang Resmi Dilantik

7 September 2024 - 14:15 WIB

PN Madina , Jumat berkah berbagi dengan Masyarakat

7 September 2024 - 11:36 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Sambut Tim Kemenpora untuk Pemilihan Pemuda Pelopor 2024

7 September 2024 - 08:57 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Sampaikan Raperda P-APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD

7 September 2024 - 08:46 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Ikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

7 September 2024 - 08:29 WIB

Trending di Headline