
SURABAYA, FAKTA1.COM–Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Dalam amar putusan tersebut, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Mendengar hal tersebut, banyak tuaian dan kecaman dari berbagai kalangan, bahwasanya diduga ada “tanda kutip” dalam persidangan yang menimpa anak mantan pejabat tersebut.
Salah satunya datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang terkenal dengan Demonstrasi secara berurutan hanya untuk menyuarakan kebenaran dan mengungkap fakta.
Dengan lantangnya Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, berani berteriak di depan pintu PN Surabaya sembari menaburkan bunga sebagai tanda tantangan bahwasanya dirinya siap beradu argumen hukum berdasarkan data dengan Tiga Majelis Hakim tersebut.
- 20 Warkop Paling Populer di Sidrap, dari Warkop Anju hingga Bonaparte Coffee House
- Cuaca Sidrap Hari Ini: BMKG Prediksi Cerah Berawan, Waspada Hujan dan Angin Kencang Sore hingga Malam
- Enrekang Hari Ini: Siang hingga Sore Berpotensi Diguyur Hujan, Warga Diimbau Siapkan Payung
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Saya nyatakan dengan tegas, dalam persidangan tersebut ada dugaan jual beli
Ia menambahkan, bahwasanya secara tidak langsung tiga majelis hakim PN Surabaya sudah mencederai supremasi hukum di Indonesia.
- 20 Warkop Paling Populer di Sidrap, dari Warkop Anju hingga Bonaparte Coffee House
- Cuaca Sidrap Hari Ini: BMKG Prediksi Cerah Berawan, Waspada Hujan dan Angin Kencang Sore hingga Malam
- Enrekang Hari Ini: Siang hingga Sore Berpotensi Diguyur Hujan, Warga Diimbau Siapkan Payung
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Kami sudah mengirim surat kepada komisi yudisial dan KPK untuk mengusut dan memeriksa semua hakim yang terlibat dalam proses perkara ini, sambil menunggu itu kita dari Aliansi Madura Indonesia bakal menggelar aksi selama satu Minggu penuh sampai tuntutan kami dipenuhi,” ujarnya.
Dalam aksi yang bakal digelarnya nanti AMI membuat tema “Nyawa Manusia Ditangan Hakim Bisa Dibeli Dengan Uang” akan digelarnya dengan mengerahkan seluruh lapisan masyarakat dan bergabung dengan seluruh advokat.
Adapun poin utama dan tuntutan dari Aliansi Madura Indonesia adalah : Copot dan Penjarakan Tiga Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
(Redho)








Tinggalkan Balasan