SIDRAP, FAKTA1.COM – Para pekerja proyek revitalisasi gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 20 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, tidak sefety.
Padahal sangat jelas dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) para pekerja wajib menggunakan Alat Pelindung Kerja dan Pelindung Diri (K3).
Alat keselamatan kerja yang dimaksud adalah safety helmet, masker, safety vest (rompi keselamatan) dan P3K. Selain itu, proyek yang dikerja harus memiliki papan proyek.
Dari pantauan, para kuli bangunan tidak memakai safety saat sedang bekerja. Disamping itu, material bangunan berserakan sehingga mengganggu aktivitas proses pendidikan.
“Jadi pengawas proyek diminta betul-betul mengawasi pekerjaan dan material bangunan. Karena ini menggunakan anggaran negara, jadi harus diawasi ketat,” ucap salah satu warga, Kamis, 1 Agustus 2024.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir menegaskan bahwa seluruh hasil pengerjaan proyek nantinya akan diperiksa satu persatu.
Hal itu untuk memastikan proyek dikerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dan memang perlu dikawal untuk memastikan pekerjaan sesuai rencana anggaran biaya. Dan pastinya kami akan audit seluruh hasil pengerjaan proyek di Sidrap,” katanya.
Sekedar diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Arsyla Fitria Ramadani, Jalan Briptu Suherman, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dengan anggaran sebesar Rp985 juta.
Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 diperuntukkan untuk pembangunan laboratorium komputer.
Kemudian rehabilitasi tiga ruang kelas, pembangunan ruang guru dan rehabilitasi ruang kepala sekolah.
Sebelumnya, ada delapan peserta dalam tender proyek tersebut dan hasilnya dimenangkan oleh CV Arsyla Fitria Ramadani. (Fian/Fers)