
Panyabungan, Fakta1.Com. –
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) kembali mencoreng dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Mandailing Natal. Kali ini, dugaan pemotongan hak pegawai secara terstruktur dan sistematis mencuat ke publik di lingkungan Puskesmas Gunung Tua.
Berdasarkan hasil investigasi, temuan faktual, dan laporan yang didapatkan oleh kalangan jurnalis dan aktivis, terungkap bahwa para tenaga kesehatan atau pegawai di puskesmas tersebut dipaksa mengembalikan sebagian uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak mereka.
“Setiap bulan kami dapat jasa pelayanan yang ditransfer langsung ke rekening Mandiri dari Dinas Kesehatan. Tapi setelah ditransfer, kami disuruh mengembalikan ke bagian Tata Usaha (TU) sebanyak 10% dari yang ditransfer, dan pembayarannya harus cash,” ungkap salah satu tenaga kesehatan yang minta identitasnya dirahasiakan kepada pers di Panyabungan (07/10).
Lebih ironisnya lagi, pemotongan ini bersifat mutlak tanpa mempertimbangkan aspek kinerja maupun kehadiran. Meskipun pegawai bekerja penuh dan hadir total selama satu bulan penuh, uang mereka tetap dipotong sepihak saat dana tersebut cair.
Praktek pungli tersebut dilakukan setiap bulan hingga terindikasi kuat menyasar ratusan orang pegawai yang bertugas di UPT Puskesmas Gunung Tua. Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama lebih dari dua tahun, atau setelah NE menjabat sebagai Kepala Puskesmas pada Agustus 2024.






Tinggalkan Balasan