Menurut sumber lainnya bermarga Nasution, pihak Tata Usaha selalu berkilah bahwa aturan penyerahan uang tunai 10% itu adalah kebijakan langsung dari Kepala Puskesmas Gunung Tua NE.

Menanggapi temuan ini, Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) Arief Azka Batubara dalam keterangan pers menyatakan kegeramannya. Dia menyebut tindakan ini tidak bisa ditoleransi dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Praktek pungli ini adalah bentuk pemerasan dalam jabatan yang nyata. Hak pegawai ditransfer secara legal melalui bank untuk transparansi, namun disunat di belakang menggunakan metode cash agar tidak terlacak secara digital. Kami mendesak Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas Kesehatan dan Inspektorat Mandailing Natal untuk segera mencopot Kepala Puskesmas Gunung Tua dan memeriksa aliran dana haram tersebut,” tegasnya.

Ditambahkan mantan aktivis HMI Sumut ini, tindakan sepihak ini diduga keras menabrak UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 terkait pemerasan pegawai negeri, serta melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak jurnalis telah melayangkan surat konfirmasi resmi ke Kepala Puskesmas Gunung Tua guna mendapatkan klarifikasi serta tanggapan resmi atas dugaan kejahatan jabatan yang merugikan para pegawai kesehatan ini namun belum mendapatkan klarifikasi tertulis dan tanggapan dalam bentuk apapun

(Magrifatulloh)