
Jakarta,Fakta1.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia – Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.
Berawal informasi yang didapat dari DitjenPas, Kemenkumham tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerjasama PPATK, DitjenPas dan BNN. “Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).
Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra alias Udin, kata Trunoyudo barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih. “Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah,” kata Trunoyudo.
Lebih lanjut, uang dari
- Dosen UMS Rappang Kolaborasi Publikasikan Penelitian tentang Literasi Digital dan Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran Bahasa Inggris
- APJI Gandeng Kaprodi Seni Kuliner UMS Rappang, Latih Pengusaha Kuliner dan PKK Teknik Vegetable Garnish
- Pujian Terbuka Prabowo ke Kapolri–Panglima TNI, Sinyal Perpanjangan Jabatan?
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp2,1 triliun. Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa;
- 21 Kendaraan Roda Empat
- 28 Kendaraan Roda Dua
- 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
- 2 Kendaraan Jenis ATV
- 44 Tanah dan Bangunan
- 2 Jam Tangan Mewah
- Uang Tunai Rp. 1.200.000.000,-
- Deposito Standard Chartered sebesar Rp. 500.000.000,-
“Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” tandas Trunoyudo.
- Dosen UMS Rappang Kolaborasi Publikasikan Penelitian tentang Literasi Digital dan Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran Bahasa Inggris
- APJI Gandeng Kaprodi Seni Kuliner UMS Rappang, Latih Pengusaha Kuliner dan PKK Teknik Vegetable Garnish
- Pujian Terbuka Prabowo ke Kapolri–Panglima TNI, Sinyal Perpanjangan Jabatan?
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan