Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7080 Lihat semua

JAKARTA, FAKTA1.COM – Salah satu Oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Inisial RST, diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan terkait pengadaan perlengkapan untuk Apel Siaga Pilkada Konawe 2024.

Di ketahui, dugaan tersebut bermula pada tahun lalu ketika RST memberikan proyek pengadaan baju dan topi kepada salah seorang kerabatnya.

Proyek itu disepakati saat pertemuan di Hotel Mercure, kawasan Ancol, Jakarta.

Hal itu diungkapkan Rasmita, penanggung Jawab Pihak perusahaan pengadaan barang kepada media ini. Jum’at, (29/11/2024).

Ia menuturkan, pihak perusahaan pelaksana telah menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai spesifikasi yang diberikan, termasuk desain, jenis kain, dan kualitas bahan dengan total anggaran yang di janjikan sebesar 200 Juta.

“Barang pengadaan senilai Rp 200 juta tersebut kami diserahkan pada desember 2023 ke kediaman Oknum Bawaslu di Unaaha melalui jasa pengiriman. Namun, hingga November 2024, satu tahun setelah pekerjaan selesai pembayaran belum juga direalisasikan oleh Bawaslu Konawe”. Ucapnya

Pada Oktober 2024, lanjut Rasmita, pihak perusahaan bahkan telah mengirimkan perwakilan untuk bertemu dengan Ketua Bawaslu

Konawe guna membahas pembayaran.

Ia mengatakan, dalam pertemuan itu, pihak Bawaslu berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran. Namun, hingga kini, janji tersebut belum ditepati.

“Kami telah berulang kali dijanjikan pembayaran, bahkan setiap bulan mereka mengatakan akan segera menyelesaikannya. Tapi, hingga sekarang, setahun setelah barang kami serahkan pembayaran belum juga kami terima, padahal Pilkada sudah selesai,” Ujar Mita.

Terakhir Rasmita mengatakan kasus ini akan di laporkan pihaknya dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagimana tertuang dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan mengambil jalur hukum jika 2×24 Oknum Bawaslu Konawe tidak menyelesaikan tanggung jawabnya kepada pihak kami”. Tegasnya

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Bawaslu Konawe maupun Oknum Komisioner Bawaslu Inisial RST masih berupaya di konfirmasi.

(Red).

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.