Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6895 Lihat semua

JAKARTA, FAKTA1.COM – Ketegangan menyelimuti eskalasi hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang kini bergeser menjadi bola panas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Praktisi hukum, Ahmad Khozinudin, S.H., melontarkan kritik pedas terhadap Polda Metro Jaya yang dinilai membiarkan perkara ini “terkatung-katung” selama hampir satu tahun tanpa kepastian hukum.

Meski laporan sudah masuk sejak 30 April 2025, berkas perkara hingga kini tak kunjung dinyatakan lengkap (P21). Khozinudin menuding adanya indikasi kuat bahwa kepolisian hanya menjadi instrumen pelayan kepentingan pribadi Jokowi dengan menggunakan strategi politik tingkat tinggi.

Dua Strategi Besar: Pecah Belah & Pengalihan Isu
Khozinudin membedah apa yang ia sebut sebagai “Operasi Senyap” kubu petahana untuk meredam gejolak publik melalui dua kerangka utama:

  1. Taktik Divide et Impera (Pecah Belah)
    Kubu Jokowi dinilai sukses menjalankan strategi intimidasi sekaligus iming-iming. Hasilnya, terjadi keretakan di barisan kontra-Jokowi.

Restorative Justice (RJ) sebagai “Hadiah”: Sosok seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar diketahui telah “sowan” ke Solo dan menempuh jalur damai. Sebagai imbalannya, penyidikan terhadap mereka dihentikan.

Adu Domba Antar-Tokoh: Ironisnya, setelah berdamai, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis justru melaporkan rekan seperjuangannya sendiri, yakni Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Hal ini menciptakan narasi di masyarakat bahwa para pejuang kebenaran sedang mengalami perpecahan internal.

  1. Operasi Pengalihan Isu (Kasus Jusuf Kalla)

Munculnya pelaporan terhadap ceramah Jusuf Kalla (JK) di UGM atas dugaan penistaan agama disebut sebagai langkah taktis untuk memalingkan mata publik dari

substansi ijazah palsu.

“Publik sudah paham bahwa operasi kriminalisasi terhadap JK dikerjakan oleh buzzer geng S.O.P (Solo, Oligarki, Parcok),” tegas Khozinudin.

Ancaman Penahanan & Standar Ganda Kepolisian
Suhu politik semakin memanas menyusul pernyataan Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, yang mengembuskan kabar bahwa Roy Suryo cs akan segera ditahan pada akhir April ini. Langkah ini dinilai sebagai upaya memaksa Roy Suryo untuk “berlutut” dan meminta ampun kepada Jokowi melalui skema damai.

Khozinudin mengingatkan bahwa dalam KUHP dan KUHAP baru, penahanan adalah jalan terakhir (ultimum remedium). Ia membandingkan perlakuan hukum yang timpang:

Firli Bahuri: Tersangka korupsi berat namun tetap melenggang tanpa penahanan.

Silfester Matutina: Loyalis Jokowi yang sudah inkrah sejak 2019 namun tak kunjung dieksekusi.

Nama Tokoh Status Hukum Keterangan

Roy Suryo Tersangka Kooperatif, Wajib Lapor (Terancam Ditahan)
Eggi Sudjana SP3 Bebas via Restorative Justice
Silfester M. Terpidana Belum ditahan meski inkrah sejak 2019
“Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Jokowi”
Menutup pernyataannya, Khozinudin menegaskan bahwa jika penahanan terhadap Roy Suryo tetap dipaksakan, maka runtuhlah martabat kepolisian di mata rakyat. Publik akan melihat dengan gamblang adanya praktik pilih kasih yang mencederai keadilan.

“Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara Jokowi, apalagi negara Andi Azwan,” pungkasnya secara lugas. Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polda Metro Jaya: apakah akan tegak lurus pada aturan, atau tunduk pada tekanan politik? (*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.