
SIDRAP, FAKTA1.COM – Langkah besar diambil Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam melindungi aset kreatif dan komoditas unggulan daerahnya.
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, secara resmi menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, di ruang kerjanya, Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Selasa (21/4/2026).
Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi formal, melainkan sebuah diskusi strategis yang bermuara pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) demi pemberdayaan ekonomi masyarakat Sidrap.
Mendorong Kepastian Hukum Produk Lokal
Dalam arahannya, Andi Basmal menekankan bahwa Sidrap memiliki kekayaan potensi daerah yang luar biasa, namun masih banyak yang belum memiliki “perisai” hukum.
“Kekayaan intelektual adalah aset masa depan. Kami hadir untuk memastikan potensi Sidrap, baik itu merek dagang maupun Indikasi Geografis (IG), mendapatkan pencatatan perlindungan hukum yang sah,” tegas Andi Basmal.
Ia juga mendorong jajaran Dinas Pertanian serta Dinas Perdagangan untuk lebih proaktif. Menurutnya, kepastian hukum atas merek produk lokal akan meningkatkan nilai tawar di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, ia memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang lahir harus benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Komitmen
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menyambut hangat inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Sulsel sebenarnya telah berjalan intens, terutama dalam proses harmonisasi produk hukum daerah agar tidak tumpang tindih.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim Kanwil Kemenkum Sulsel. Poin-poin dalam MoU ini akan segera kami tindak lanjuti secara teknis. Ini adalah komitmen kami untuk memajukan UMKM dan sektor pertanian di Sidrap melalui perlindungan hak kekayaan intelektual,” ujar Syaharuddin.
Dukungan Penuh Jajaran Pemkab
Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi Pemerintah Kabupaten Sidrap, di antaranya:
- Andi Rahmat Saleh (Sekretaris Daerah)
- Muhammad Fajri Salman (Kadis Perdagangan dan Perindustrian)
- Andi Nirwan (Kadis Penanaman Modal dan PTSP)
- Adli Lukman (Kadis Koperasi, UKM, dan Nakertrans)
Serta jajaran Kabag Kerja Sama dan Kabag Hukum Setda Sidrap.
Dengan ditekennya kerja sama ini, Kabupaten Sidrap bersiap memasuki babak baru dalam pengelolaan aset daerah yang lebih modern, terlindungi secara hukum, dan berdaya saing tinggi di era ekonomi kreatif.(*)








Tinggalkan Balasan