
MAKASSAR, FAKTA1.COM – Aroma ban terbakar kembali menyengat di depan Markas Polrestabes Makassar, Selasa (21/4/2026).
Massa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) turun ke jalan, bukan sekadar untuk berteriak, melainkan menagih utang profesionalisme kepolisian yang dinilai sedang “tidur” dalam menangani kasus dugaan kriminalitas yang mencederai kebebasan berpendapat.
Lambatnya Penegakan Hukum: Ada Apa dengan Polisi?
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh sikap apatis aparat terhadap Laporan Polisi (LP) yang diajukan kader GAM. Kasus yang dimaksud adalah perampasan telepon genggam milik Andi Firmansyah saat mendokumentasikan aksi di kawasan Makodam XIV Hasanuddin.
Ironisnya, meski laporan resmi telah masuk meja penyidik, progres kasus ini bak jalan di tempat. Lambannya respons Polrestabes Makassar menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik: Apakah hukum hanya tajam pada rakyat kecil, namun tumpul ketika bersinggungan dengan wilayah sensitif?
Panglima GAM: “Ini Soal Hak Demokrasi, Bukan Sekadar Gadget”
Dalam orasi yang berapi-api di tengah kobaran api ban bekas, Panglima GAM, Fajar Wasis, menegaskan bahwa ini bukan hanya soal kerugian materiil berupa satu unit ponsel.
“Pihak Polrestabes Makassar harus segera mengambil langkah cepat dan tegas. Ini menyangkut hak kebebasan dalam negara demokrasi. Jangan biarkan tindakan premanisme atau
Sinyal Bahaya bagi Kebebasan Pers dan Sipil
Upaya pendokumentasian aksi adalah bagian dari kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Perampasan alat dokumentasi oleh oknum tertentu di kawasan Makodam seharusnya menjadi prioritas utama kepolisian untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.
Tuntutan GAM sangat jelas:
Tangkap dan Adili: Pelaku perampasan harus segera diseret ke meja hijau.
Transparansi: Polrestabes Makassar dituntut menjelaskan kendala yang menghambat penyidikan.
Tanpa Tebang Pilih: GAM berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada pihak yang “kebal hukum” dalam kasus ini.
Jika Polrestabes Makassar tetap bergeming, aksi ini diprediksi akan terus berlanjut dan membesar, menjadi simbol perlawanan terhadap lambatnya keadilan di Kota Daeng.
Analisis Kritis: Sejauh mana aparat penegak hukum berani mengusut tuntas pelaku perampasan di area sensitif seperti Makodam? Kecepatan polisi dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur, apakah mereka benar-benar pengayom masyarakat atau sekadar instrumen birokrasi yang birokratis.
Sumber : Fajar/tim








Tinggalkan Balasan