
FAKTA1.COM, SIDRAP — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi pusat perhatian melalui gelaran Turnamen Panahan Tradisional Bupati Cup Sidrap 2025 yang akan berlangsung pada Sabtu–Ahad, 6–7 September 2025, bertempat di Pelataran Masjid Agung Sidrap.
Hingga saat ini, persiapan kegiatan telah mencapai 90 persen. Antusiasme peserta pun sangat tinggi, terbukti dengan jumlah pendaftar yang telah menembus 700 orang. Mereka datang dari berbagai daerah dan provinsi, mulai dari Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan, Jawa, hingga Papua.
Panitia pelaksana menyampaikan, kegiatan ini bukan hanya ajang silaturahmi dan pelestarian olahraga tradisional, tetapi juga diharapkan mampu memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat Sidrap.
“Semoga dengan kegiatan ini, Sidrap semakin dikenal luas, membawa berkah, dan memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” ungkap panitia dalam laporannya kepada Bupati Sidrap.
- Bersama Baznas, Pemkab Sidrap Serahkan Rumah Layak Huni ke Ladali
- Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan Unhas Edukasi SADARI di Desa Bola Bulu, Dorong Deteksi Dini Kelainan Payudara
- Mengapa Ruben Onsu Menggugat Hak Asuh Anak? Ini Dasar Gugatan, Tahapan Mediasi, hingga Proses Persidangan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Menariknya, pada
Sementara itu, Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya turnamen ini.
“Turnamen panahan tradisional ini bukan hanya soal olahraga, tetapi juga melestarikan budaya sekaligus menggerakkan ekonomi daerah. Kami bangga Sidrap menjadi tuan rumah dan siap menyambut para peserta dari seluruh Indonesia,” ujarnya.
Turnamen panahan tradisional ini akan diikuti komunitas dan atlet panahan dari berbagai daerah, dengan pusat kegiatan di Pelataran Masjid Agung Sidrap sebagai ikon kebanggaan masyarakat. (*)
- Bersama Baznas, Pemkab Sidrap Serahkan Rumah Layak Huni ke Ladali
- Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan Unhas Edukasi SADARI di Desa Bola Bulu, Dorong Deteksi Dini Kelainan Payudara
- Mengapa Ruben Onsu Menggugat Hak Asuh Anak? Ini Dasar Gugatan, Tahapan Mediasi, hingga Proses Persidangan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan