
Sidoarjo, fakta1.com — Polresta Sidoarjo telah mengamankan EN, 31 tahun, pacar TA, 24 tahun, perempuan asal Lombok, NTB yang ditemukan meninggal dunia di kamar kos Banjarpoh, Banjarbendo, Sidoarjo, pada 5 Agustus 2024.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan motif pembunuhan ini bermula sehari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban terlibat cekcok dengan pacarnya EN yang tinggal satu kamar kos sejak Januari 2024.
“Cekcok dipicu saat pelaku akan menjual handphone miliknya guna kebutuhan anak korban. Namun korban menjawabnya dengan nada kesal sambil melempar handphone ke arah wajah pelaku,” lanjutnya.
Merasa emosi, selanjutnya pelaku langsung melakukan kekersan fisik dengan memukul wajah korban beberapa kali, hingga korban berteriak, selanjutnya pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kanan dan kaki kanan pelaku merangkul badan korban hingga korban
Selanjutnya pelaku menutup wajah korban dengan bantal wajahnya namun tetap saja mendengung dengan kencang kemudian pelaku mengambil sembong (kain bali) dan dililitkan di leher korban.
- Tayang di Indosiar, Andi Syaqira DA7 Asal Sidrap Tak Hanya Jadi Penyanyi, Kini Menjajal Dunia Sinetron
- Jual Mobil dan Motor, Sarjana Hukum di Sidrap Ini Kini Sukses Besar Jadi Peternak Ayam Broiler
- Atap Kelas SDN 4 Maroangin Enrekang Ambruk Diterjang Angin, Siswa Terancam Belajar di Ruang Tak Layak
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Kemudian pelaku mengunci kamar dari luar dan meninggalkan lokasi kejadian menuju
kerumahnya di Jombang, dan menghubungi keluarga serta menceritakan
perbuatannya hingga akhirnya pelaku kembali ke Sidoarjo dan berhasil diamanakan oleh petugas.
- Tayang di Indosiar, Andi Syaqira DA7 Asal Sidrap Tak Hanya Jadi Penyanyi, Kini Menjajal Dunia Sinetron
- Jual Mobil dan Motor, Sarjana Hukum di Sidrap Ini Kini Sukses Besar Jadi Peternak Ayam Broiler
- Atap Kelas SDN 4 Maroangin Enrekang Ambruk Diterjang Angin, Siswa Terancam Belajar di Ruang Tak Layak
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 KUHP.
(Redho)






Tinggalkan Balasan