Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS, Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Blog

Cekcok Tersulut Emosi, Tega Aniaya Kekasih Hingga Meninggal Dunia di Kamar Kos

badge-check


					Cekcok Tersulut Emosi, Tega Aniaya Kekasih Hingga Meninggal Dunia di Kamar Kos Perbesar

Silakan Bagikan:

Sidoarjo, fakta1.com — Polresta Sidoarjo telah mengamankan EN, 31 tahun, pacar TA, 24 tahun, perempuan asal Lombok, NTB yang ditemukan meninggal dunia di kamar kos Banjarpoh, Banjarbendo, Sidoarjo, pada 5 Agustus 2024.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan motif pembunuhan ini bermula sehari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban terlibat cekcok dengan pacarnya EN yang tinggal satu kamar kos sejak Januari 2024.

“Cekcok dipicu saat pelaku akan menjual handphone miliknya guna kebutuhan anak korban. Namun korban menjawabnya dengan nada kesal sambil melempar handphone ke arah wajah pelaku,” lanjutnya.

Merasa emosi, selanjutnya pelaku langsung melakukan kekersan fisik dengan memukul wajah korban beberapa kali, hingga korban berteriak, selanjutnya pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kanan dan kaki kanan pelaku merangkul badan korban hingga korban lemas, namun saat itu korban mendengung lalu pelaku pegang nadinya di tangannya sudah tidak ada denyut nadi.

Selanjutnya pelaku menutup wajah korban dengan bantal wajahnya namun tetap saja mendengung dengan kencang kemudian pelaku mengambil sembong (kain bali) dan dililitkan di leher korban.

Kemudian pelaku mengunci kamar dari luar dan meninggalkan lokasi kejadian menuju

kerumahnya di Jombang, dan menghubungi keluarga serta menceritakan

perbuatannya hingga akhirnya pelaku kembali ke Sidoarjo dan berhasil diamanakan oleh petugas.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 KUHP.

(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BONE YOUTH RUN 2024: Lebih dari Sekadar Lari, Merajut Kebersamaan Jelang Pilkada

4 November 2024 - 05:47 WIB

Hadiri Kemah Demokrasi, Kapolres Bone Ajak Peserta Junjung Tinggi Netralitas

6 Oktober 2024 - 07:53 WIB

SPBU Pasir Putih Lama Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang Kecamatan Bantaeng Di Duga Memanfaatkan Barco tec Orang Lain

2 September 2024 - 06:12 WIB

Polda Kalsel: Mari Bersama-sama Menjaga Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada Aman Damai

1 September 2024 - 11:28 WIB

Deklarasi Cerdas DOATA di Sidrap, Inovasi Politik dan Kejutan Spektakuler di Pantai Kering

29 Agustus 2024 - 05:10 WIB

Trending di Blog