JAKARTA, FAKTA1.COM – Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI), Mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk Usut Dugaan Gratifikasi Yang Terjadi Ditubuh Polda Sulawesi tenggara (Sultra), Serta Meminta Bareskrim Polri (kadivpropam) Untuk Memeriksa Anggota Polda Sultra inisial (ARL) Yang Diduga Ikut Terlibat Dalam Penambangan Ilegal Di Wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ), Batuh Putih, Kolaka Utara. Rabu (04/9/2024)
Dugaan gratifikasi yang terjadi ditubuh Polda Sultra, dimana dana koordinasi dari penambang ilegal di wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan eks. PT. Pandu Citra Mulia (PCM) kerap mengalir ke tubuh polda sultra.
Direktur Eksekutif Konasi, Irsan Aprianto Ridham Mengatakan berdasarkan sumber data dan informasi yang kami miliki, bahwa kami menduga dana koordinasi dari penambang ilegal yang beroperasi di WIUP PT.KTJ dan eks. PT.PCM, kuat mengalir ketubuh Polda Sultra melalui bapak (BOWO) / ibu (DEWI) senilai $2,5 /MT.
Lanjut Irsan, Dengan dana koordinasi maka penambang-penambang ilegal akan dengan leluasa melakukan aktivitas, karna besar dugaan kami polda sultra telah mem back-up aktivitas ilegal mining tersebut, maka dari itu Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mungkin melakukan pemeriksaan dipolda sultra.
Dengan dugaan gratifikasi yang terjadi di tubuh Polda Sultra maka dari itu KONASI meminta Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasa Korupsi dan Mabes Polri (Bareskrim) untuk segera mungkin mengusut dugaan kasus tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan RI dan Kpk RI untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan gratifikasi yang terjadi ditubuh polda sultra, dan dugaan gratifikasi yang terjadi dirana pertambangan, sehingga kangan sampai hal ini dibiarkan terulang lagi seperti apa yang terjadi dikabupaten onawe utara, lebih tepatnya Di WIUP PT. Antam Tbk, dimana terjadi Tindakan Korupsi berjamaah oleh oknum-oknum yang meraup keuntungan serta memperkaya diri sendiri, maka dari itu Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kpk RI) harus segera turun tangan untuk menyelesaikan segala Tindak Pidana Kejahatan (Korupsi) yang dilakukan oleh Pemda Sultra serta Aparat Penegak Hukum Di Provinsi Sulawesi Tenggara”.
Tidak hanya masalah gratifikasi, Konasi juga mempersoalkan anggota polda yang terlibat dalam penambangan ilegal di WIUP PT.KTJ.
“Kami juga mempersoalkan terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama dimana kami menduga bahwa oknum polda sultra inisial (ARL) ikut terlibat dan menambang di wilayah PT.KTJ.
Dengan keterlibatan anggota polda dalam penambangan ilegal tersebut, maka aktivitas yang mereka lakukan akan sangat terasa gampang karena adanya oknum polda sendiri yang menjadi aktor utama dalam ilegal mining tersebut dan Ini sangat jelas sudah melanggar kode etik sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 13 ayat(1), Pasal 14 ayat(1) Huruf B P No. 1 Tahun 2003 dan Pasal 1 ayat(1) Huruf E Perkap Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode etik Profesi Polri”.
Maka dari itu Konasi mendesak Kadivpropam dan Bareskim Mabes Polri untuk segera memeriksa oknum anggota Polda Sultra (A) yang dinilai sudah merusak moralitas APH.
“Kami meminta mabes polri untuk segera memeriksa dan mentersangkakan anggota Polda Sultra inisial (A) yang kami nilai sudah melanggar kode etik profesi dan merusak moralitas aparat penegak hukum”.
KONASI berharap agar Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, Kadivpropam serta Bareskrim Mabes Polri segera menuntaskan persoalan tersebut.
Tinggalkan Balasan