
KENDARI,FAKTA1.COM – Dugaan tindakan arogan yang melibatkan seorang oknum pegawai Lapas Kendari menjadi sorotan publik setelah terjadi keributan di Rumah Makan Sari Laut Doa Ibu Dua, kawasan Eks MTQ, Kota Kendari, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Insiden itu diduga bermula dari persoalan sepele, namun berujung adu mulut hingga tantangan berkelahi terhadap seorang pelanggan berinisial U yang saat itu sedang menikmati makanan.
Berdasarkan keterangan korban, dua pria berambut cepak tiba-tiba menghampirinya dan mempersoalkan suara tempat tisu yang tanpa sengaja terbentur meja saat korban mengambil tisu. Meski telah dijelaskan bahwa kejadian tersebut tidak disengaja, salah seorang pria justru diduga terus memancing keributan.
Korban mengaku sempat menanyakan identitas kedua pria tersebut. Saat itu, salah seorang di antaranya disebut mengaku berasal dari POM, sehingga membuat korban merasa terintimidasi. Namun, ketika situasi semakin memanas hingga di luar rumah makan, keduanya kemudian mengaku sebagai pegawai Lapas Kendari.
Salah seorang pria yang belakangan diketahui bernama Ahmad disebut menolak ajakan korban untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Sebaliknya, ia diduga terus melontarkan tantangan berkelahi di hadapan para pengunjung.
Bahkan, menurut pengakuan korban, salah seorang
Keributan yang terjadi di ruang publik itu sontak menyita perhatian pengunjung rumah makan. Sejumlah saksi menyebut suasana yang semula kondusif berubah tegang akibat pertengkaran tersebut.
Peristiwa ini memicu kecaman dari sejumlah elemen masyarakat di Sulawesi Tenggara. Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda dan Ormas (KOMPAS) mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat.
Mereka menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik dan disiplin aparatur negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kendari masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam insiden tersebut.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








Tinggalkan Balasan