
FAKTA1.COM,MAKASSAR — Nur Linda Dwi Sukri, warga Jl Buakana VIII, Kecamatan Rappocini, Makassar, dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Makassar, pada Senin (15/7/2024) sore.
Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/II/VII/2024/Reskrim, tanggal 15 Juli 2024, Owner Kosmetik Dwiaffor tersebut, diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban, Asmunita Anjas (27), warga Komplek Delta Mas II, Jl Borong Raya, Makassar.
Kuasa Hukum korban, Andi Raja Nasution dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan Nur Linda Dwi Sukri.
Laporan itu kata Andi Raja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27 A. subs. Pasal 310 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2008, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
- Kapten PSIM Yogjakarta, Reva Adi: Sidrap Cup Bisa jadi Ajang Silaturahmi Pemain Liga 1
- Tiga Kali Mangkir, Dirut Tambang Nikel di Sultra Akhirnya Dijemput Paksa Kejagung
- Tiga Tahun untuk Kasus Perkosaan? Publik Soroti Tuntutan Jaksa terhadap Oknum Polisi di Maros
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Sebagaimana kata Andi Raja, terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami sudah resmi laporkan ke Mapolrestabes Makassar, pada Senin 15 Januari 2024 kemarin, ” kata Andi Raja saat dikonfirmasi Selasa (16/7/2024).
Andi Raja menyebut, timnya selaku kuasa hukum korban melaporkan pemilik Akun Instagram Dwiaffor di Polrestabes Makassar.
Dijelaskan Andi Raja, bahwa kasus ini sifatnya menyerang personaliti sehingga kliennya menginginkan adanya laporan ini, siapa saja masyarakat bisa teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos, tapi jangan menyerang pribadi orang. Apalagi kepada ranah privasi seseorang.
“Jadi awalnya itu yang bersangkutan (korban) menjalin kerjasama dengan terlapor dengan sistem investasi penyertaan modal dalam bisnis kosmetik. Telah beberapa kali memperoleh keuntungan atas investasi tersebut, ” jelas Andi Raja
- Kapten PSIM Yogjakarta, Reva Adi: Sidrap Cup Bisa jadi Ajang Silaturahmi Pemain Liga 1
- Tiga Kali Mangkir, Dirut Tambang Nikel di Sultra Akhirnya Dijemput Paksa Kejagung
- Tiga Tahun untuk Kasus Perkosaan? Publik Soroti Tuntutan Jaksa terhadap Oknum Polisi di Maros
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Namun terlapor lanjut Andi Raja, tiba-tiba mangupload ke insta story Instagram dengan seolah-olah kliennya berutang. Padahal kliennya kata Raja, itu bukan utang.
“Menurut Klien kami bahwa persoalan ini bukan utang piutang, tapi bentuk kerjasama dengan penyertaan modal Investasi. Namun terlapor mengatakan utang piutang lalu kemudian terlapor memposting foto yang disertai kata-kata yang sangat merugikan dan mempermalukan klien kami, ” lanjutnya
“Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar, segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut, ” sambungnya.








Tinggalkan Balasan