Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7929 Lihat semua

JAKARTA — Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara-Jakarta mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan nikel yang menyeret nama Komisaris Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Tri Firdaus Akbarsyah (TFA).

Desakan tersebut akan disampaikan melalui aksi demonstrasi di depan kantor Kejagung RI. KAMI Sultra-Jakarta menilai terdapat persoalan serius dalam penanganan perkara di tingkat daerah, khususnya terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara pertambangan nikel di wilayah kerja PT Antam UBPN Konawe Utara.

Selain mendesak pengusutan dugaan korupsi, KAMI juga menyoroti aktivitas PT TMM yang diduga bersinggungan dengan kawasan hutan serta meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), mengevaluasi kembali dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

Desakan itu merujuk pada sanksi administratif yang disebut pernah dijatuhkan Kementerian ESDM kepada PT TMM melalui surat Nomor B-3/68/MB.07/DBT.PL/2025 tertanggal 18 Mei 2025 dan B-1260/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.

KAMI meminta ESDM tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi memastikan seluruh dokumen, perizinan, wilayah operasi, serta pemenuhan kewajiban perusahaan diperiksa secara menyeluruh sebelum memberikan persetujuan atau evaluasi terhadap RKAB PT TMM.

Presidium KAMI Sultra-Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

“Kami memastikan persoalan ini akan kami kawal sampai tuntas. Kami mendesak Kejagung memeriksa secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Komisaris Utama PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah.”

Menurut Irsan, KAMI tidak ingin perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pertambangan berhenti pada persoalan administratif apabila terdapat indikasi perbuatan pidana yang perlu ditelusuri.

“Kami akan mendatangi Mabes Polri, Kejagung, Kementerian ESDM, Ditjen Minerba hingga KPK. Pesannya jelas: jangan ada ruang bagi pihak mana pun yang diduga terlibat dalam persoalan korupsi pertambangan untuk berlindung di balik persoalan administratif,” tegasnya.

Soroti Dugaan Mandeknya Penanganan Perkara

KAMI Sultra-Jakarta setidaknya menyoroti dua persoalan utama.

Pertama, organisasi tersebut menolak apabila RKAB PT TMM kembali disetujui tanpa terlebih dahulu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek administratif, hukum, teknis, dan kepatuhan perusahaan.

Kedua, KAMI mendesak adanya evaluasi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Irsan menilai lambannya perkembangan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan pertambangan.

“Kami melihat ada persoalan serius dalam proses penanganannya. Karena itu, kami meminta Jaksa Agung turun tangan untuk memastikan perkara ini ditangani secara objektif, transparan, dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja,” ujar Irsan.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan berarti KAMI mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.

“Penetapan tersangka dan pembuktian adalah kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Tetapi masyarakat berhak meminta agar seluruh pihak yang disebut atau diduga terlibat diperiksa secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” katanya.

Merujuk Putusan Pengadilan

Desakan KAMI tersebut semakin menguat setelah muncul proses hukum praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, Rudy Hariyadi Tjandra, terhadap Kejati Sultra di Pengadilan Negeri Kendari.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 13 Juli 2026 dengan Nomor

Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga disebut sebagai pihak yang turut digugat.

Menurut materi permohonan praperadilan sebagaimana disampaikan kuasa hukum pemohon, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penundaan proses hukum atau “Undue delay” dalam penanganan perkara yang dikaitkan dengan sejumlah nama, termasuk Tri Firdaus Akbarsyah dan Adi Winata.

Salah satu dasar yang menjadi sorotan adalah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PN.KDI.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, nama Tri Firdaus Akbarsyah disebut dalam konteks aliran dana yang berkaitan dengan penyalahgunaan kuota RKAB ore nikel PT TMM.

Majelis hakim juga mencantumkan adanya aliran dana yang disebut masuk ke rekening pribadi Tri Firdaus Akbarsyah di Bank Mandiri Cabang Fatmawati, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum yang dikutip dalam permohonan praperadilan, majelis hakim menyebut adanya keuntungan yang diterima sejumlah pihak dan mencantumkan nilai Rp83,4 miliar.

Yang tidak kalah penting, putusan tersebut juga memuat pertimbangan bahwa penyidik sepatutnya melakukan penyidikan dan penyelidikan lanjutan terkait aliran uang yang disebut diperoleh Tri Firdaus Akbarsyah dan Adi Winata.

Hal inilah yang kini dipersoalkan KAMI Sultra-Jakarta.

Mereka mempertanyakan mengapa nama-nama yang disebut dalam pertimbangan putusan tersebut belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukumnya.

KAMI: Jangan Berhenti pada Administratif

Presidium PAHI Sultra-Jakarta, Irvan Febriyansyah Ridham, menilai persoalan tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan administratif pertambangan.

“Kami ingin mengingatkan bahwa ini persoalan serius yang harus diusut sampai ke akar. Ini menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan hak masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Irvan.

Ia menilai negara harus mampu menunjukkan bahwa hukum berlaku terhadap seluruh pihak, termasuk mereka yang berada di balik korporasi dan memiliki posisi strategis.

“Jika persoalan administratif dan dugaan tindak pidana tidak ditindaklanjuti secara serius, publik akan mempertanyakan integritas penegakan hukum. Karena itu, ESDM dan Kejagung harus memberikan penjelasan serta menunjukkan langkah konkret,” tegasnya.

Menurut Irvan, KAMI tidak meminta aparat penegak hukum mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Sebaliknya, mereka meminta seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses hukum diperiksa secara profesional berdasarkan bukti yang tersedia.

“Kami meminta pemeriksaan, bukan penghakiman. Jika memang tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan bukti yang cukup, jangan ragu menindaklanjutinya sesuai hukum,” katanya.

Desak Kejagung Turun Tangan

KAMI Sultra-Jakarta memastikan akan melanjutkan aksi apabila tidak terdapat perkembangan konkret dari Kejagung maupun Kementerian ESDM.

Mereka meminta Kejagung mengevaluasi penanganan perkara oleh Kejati Sultra dan, bila diperlukan berdasarkan kewenangan hukum yang berlaku, mengambil alih penanganannya untuk memastikan proses berjalan independen dan transparan.

“Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kejelasan mengenai siapa saja yang harus diperiksa dan bagaimana tindak lanjut hukumnya,” kata Irsan.

Ia menegaskan, perjuangan tersebut menurutnya bukan sekadar kepentingan organisasi, melainkan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam.

“Bagi kami, kekayaan alam Sulawesi Tenggara tidak boleh menjadi ruang bagi segelintir orang untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat. Hukum harus berdiri di atas kepentingan korporasi maupun kepentingan siapa pun,” pungkasnya.(irs)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.