
KONAWE UTARA, FAKTA1.COM – Ketua Lembaga Pengawas dan Pengamanan Masyarakat (LPPM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Sulfitra Porodosi, SH, melaporkan seorang oknum pejabat Lurah Molawe ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/BKAD) Kabupaten Konawe Utara terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa rangkap jabatan.
Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah LPPM Sultra mengaku melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait aktivitas pejabat yang bersangkutan.
Menurut Andi Sulfitra, pihaknya menemukan adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum lurah tersebut, yakni sebagai Lurah Molawe, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tapunopaka, dan Staf Hubungan Masyarakat (Humas) PT SSB Tapunopaka.
“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan aturan kepegawaian dan upaya menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Konawe Utara,” ujar Andi usai menyerahkan berkas laporan.
Ia menilai dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pejabat publik.
- Sidrap Matangkan Penempatan KKN Kesehatan Unhas, Wabup Tekankan Peran Desa Lawan Stunting
- Wajo Tembus 15 Kali WTP Beruntun, Konsistensi Birokrasi Jadi Kunci Ketahanan Tata Kelola
- Wajo Bangun Tameng Hukum Kekayaan Intelektual, Sutera Sengkang Hingga UMKM Masuk Perlindungan Negara
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Seorang lurah memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apabila benar merangkap jabatan di organisasi ekonomi maupun perusahaan swasta, maka hal itu perlu dikaji dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam laporannya, LPPM Sultra mengaku telah melampirkan sejumlah dokumen yang dijadikan dasar pelaporan, di antaranya salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai lurah, dokumen kepengurusan BUMDes, serta dokumen yang disebut menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan di perusahaan swasta.
LPPM meminta BKAD atau instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme dan sanksi yang telah diatur dalam peraturan,” tambahnya.
- Sidrap Matangkan Penempatan KKN Kesehatan Unhas, Wabup Tekankan Peran Desa Lawan Stunting
- Wajo Tembus 15 Kali WTP Beruntun, Konsistensi Birokrasi Jadi Kunci Ketahanan Tata Kelola
- Wajo Bangun Tameng Hukum Kekayaan Intelektual, Sutera Sengkang Hingga UMKM Masuk Perlindungan Negara
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lurah Molawe maupun Pemerintah Kabupaten Konawe Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Sementara itu, berkas laporan yang diajukan LPPM Sultra disebut telah diterima oleh petugas BKAD Konawe Utara untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.(tim)








Tinggalkan Balasan