GOWA, FAKTA1.COM— LBH Suara Panrita Keadilan menerima laporan masyarakat terkait adanya Perusahaan Farmasi SF yang diduga mengelontorkan dana promosi mulai dari tahun 2012-2023 yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan yang tidak sesuai prosedur dan ada indikasi terjadi pelanggaran tindak pidana gratifikasi.
Sekretaris Jenderal LBH Suara Panrita Keadilan, Ridwan Makkukau,S.H, Mengatakan Perusahaan Farmasi SF diduga mengunakan rekening pribadi karyawannya untuk biaya promosi ke dokter dokter untuk bekerjasama atau berlangganan dengan Perusahaan Farmasi SF dengan mengunakan obat produksi SF.
Lanjut Ridwan Makkulau,S.H, Karyawan yang menduduki jabatan sebagai Wakord/spv atau tim promosi sebagai penerima dana namun dana tersebut tidak mengunakan rekening perusahaan tetapi atas nama pribadi.
Ridwan Makkulau, S.H meminta aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri dana tersebut,rencananya dalam waktu dekat ini LBH Suara Panrita Keadilan akan melakukan langkah hukum termasuk melaporkan Perusahan Farmasi SF ke Kepolisian dan KPK.(*)