Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS, Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus : Tidak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong

badge-check


					Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus : Tidak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong Perbesar

Silakan Bagikan:

JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa tidak terdapat unsur politisasi dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015 di Kementerian Perdagangan.

Abdul menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur, serta telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Penyidikan kasus ini membutuhkan waktu yang panjang karena perkara ini bukan perkara sederhana,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa malam (29/10/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut melibatkan pemeriksaan terhadap 90 saksi dan telah dimulai sejak Oktober 2023.

Abdul menekankan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menangani setiap kasus secara adil dan tanpa pandang bulu.

“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, apabila terdapat cukup bukti, maka akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul.

Lebih lanjut, Abdul menyampaikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dan tersangka CS didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

JPU Kejari Konsel Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

11 November 2024 - 12:32 WIB

Polri Siap Uji Publik Keterbukaan Informasi, Tunjukkan Komitmen Pada Pemenuhan Hak Akses Masyarakat Atas Informasi Publik

11 November 2024 - 11:22 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri

11 November 2024 - 11:02 WIB

Pj Gubernur Prof Zudan : Percepatan Investasi Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

11 November 2024 - 10:54 WIB

Gebyar Bazar Adhyaksa 2024 Resmi Dibuka Jaksa Agung Republik Indonesia

11 November 2024 - 08:42 WIB

Trending di Headline