JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa tidak terdapat unsur politisasi dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015 di Kementerian Perdagangan.
Abdul menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur, serta telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Penyidikan kasus ini membutuhkan waktu yang panjang karena perkara ini bukan perkara sederhana,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa malam (29/10/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut melibatkan pemeriksaan terhadap 90 saksi dan telah dimulai sejak Oktober 2023.
Abdul menekankan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menangani setiap kasus secara adil dan tanpa pandang bulu.
“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, apabila terdapat cukup bukti, maka akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menyampaikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dan tersangka CS didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)
Tinggalkan Balasan