Ironisnya, saat Endang akhirnya datang ke Polres Nganjuk, penyidik justru mengaku bingung dan menyatakan tidak ada gelar perkara sebagaimana yang dijanjikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pencatutan nama institusi kepolisian, bahkan berpotensi mengarah pada penipuan dan/atau pemerasan.

Saya sampai berhutang ke saudara-saudara. Sampai sekarang belum bisa melunasi. Saya hanya ingin kejelasan, apakah benar RJ itu harus bayar ratusan juta,” ungkap Endang dalam pernyataannya.

Penyerahan uang tersebut, kata Endang, disaksikan langsung oleh adiknya, Alvonsius Ivantri Hutasoit. Selain itu, Endang mengklaim memiliki rekaman suara lengkap yang menyebut secara eksplisit bahwa uang tersebut akan diberikan kepada penyidik Polres Nganjuk.

Jika terbukti, praktik ini bertentangan keras dengan prinsip Restorative Justice, yang secara tegas tidak dipungut biaya dan berlandaskan pemulihan, bukan transaksi.

Secara hukum, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika uang diperoleh dengan tipu muslihat atau janji palsu;

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, jika terdapat unsur tekanan dengan memanfaatkan posisi hukum korban;

Pasal 263 KUHP bila terdapat dugaan pemalsuan atau rekayasa administrasi hukum;

– Pasal 421 KUHP, jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau atas nama pejabat;