FAKTA1.COM, SULTRA— Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti adanya kegiatan pengeluaran barang berupa limbah kabel produksi dari kawasan berikat PT. VDNI yang diduga tidak di sertai dengan dokumen yang jelas.
Pasalnya, pengeluaran barang tersebut disinyalir tidak di lengkapi dengan dokumen Suret Pengeluaran Barang (SSPB) dari Tempat Penimbunan Perikat (TPB) atau (SPPB TPB / SPPB BC 2.3).
Hal itu diungkapkan oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo dalam keterangan tertulisnya yang di terima media ini, Minggu (4/5/25).
Menurutnya, kegiatan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau kawasan berikat PT. VDNI tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Kegiatan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Bahkan saking masifnya barang yang di keluarkan cukup fantastis sudah sebanyak kurang lebih 8 kontainer”. Ungkap pria yang akrab disapa Egis itu
Ironisnya, lanjut Hendro, meskipun kegiatan pengeluaran barang dilakukan secara masif. Namun pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) selaku pengawas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Kawasan Berikat justru seolah tutup mata.
“Jadi KPPBC ini adalah pihak yang mengawasi TPB atau kawasan berikat, harusnya mereka tau kegiatan apa saja yang di lakukan di dalamnya”. Ucapnya
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, bahwa kegiatan pengeluaran barang dari kawasan berikat tanpa adanya pengawasan yang ketat sama dengan membuka peluang terjadinya berbagai penyimpangan seperti penyeludupan dan perdagangan ilegal.
Bahkan sangat besar kemungkinan timbulnya kerugian negara dalam aktivitas ilegal di dalam Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau kawasan berikat PT. VDNI.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa melirik kasus tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat didalam kegiatan pengeluaran barang dari kasawan berikat PT. VDNI.
“Harapan kami agar kasus ini bisa dilirik oleh Kejati Sultra, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan termaksud potensi terjadinya kerugian negara”. Terang mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu
Pihaknya juga meminta agar Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Bea Cukai Kendari dan Kepala KPPBC guna mempertanyakan kegiatan pengeluaran barang yang terjadi di kawasan berikat PT. VDNI.
“Mesti di periksa unsur pimpinan yang bertanggung jawab, karena ini menyangkut potensi kerugian negara. Dan harus di perjelas apakah kegiatan yang terjadi di kawasan berikat PT. VDNI itu akibat lemahnya pengawasan dari KPPBC atau justru ada udang dibalik batu”. Jelas aktivis nasional itu
Terakhir, ia menympaikan bahwa kegiatan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau kawasan berikat PT. VDNI tanpa dokumen yang jelas seperti SPPB-BC 2.3, SKP dan SPPB TPB adalah perbuatan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hal itu di sampaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur J3ndral Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2024 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat.
Kemudian, Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabean dan Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.(*)