Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7084 Lihat semua

BIMA, FAKTA1.COM – Kebuntuan dialog di tingkat desa memaksa mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pai Indonesia (HIMAPI) mengambil langkah lebih jauh.

Setelah aspirasi mereka tak kunjung mendapat titik terang di forum audiensi Desa Pai, para mahasiswa resmi membawa dugaan tindak pidana tata kelola anggaran Pemerintah Desa (Pemdes) Pai ke forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Bima.

​Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan atas transparansi anggaran dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait pengalokasian Dana Desa (ADDes) di Desa Pai, Kecamatan Wera, yang dinilai janggal oleh masyarakat setempat.

​Rapat Berlangsung Alot
​Pada Senin, 13 April 2026, gedung DPRD Kabupaten Bima menjadi saksi perdebatan sengit antara mahasiswa dan perangkat daerah. RDP tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kebijakan, di antaranya:
– ​Kepala Inspektur Kabupaten Bima
– ​Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
​Camat Wera
– ​Pendamping Desa, Pemdes Pai, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

​Fokus utama HIMAPI dalam pertemuan tersebut adalah menuntut rincian transparansi berupa Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Rincian Penggunaan Uang (RPU) pada enam poin proyek pembangunan yang dinilai bermasalah, yakni:
– ​Pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) tahun anggaran 2018 dan 2019.
– ​Pembukaan jalan tani Kamboi di Dusun Pai tahun anggaran 2023.
– ​Renovasi lapangan Desa Pai tahun 2024–2025 (khusus anggaran 2025 senilai Rp250 juta belum dikerjakan).
– ​Pengerjaan gorong-gorong tahun anggaran 2025 yang hingga kini belum terealisasi.
– ​Pelaksanaan MTQ yang mangkrak selama dua tahun berturut-turut (2024

dan 2025).
– ​Pembuatan irigasi di Dusun Pai Dalam tahun anggaran 2024.

​Kekecewaan dan Dugaan Praktik Suap

​Meski telah dipertemukan dengan berbagai instansi terkait, pihak HIMAPI mengaku kecewa dengan hasil forum tersebut. Mereka merasa informasi yang diberikan masih tertutup dan tidak sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

​Bahkan, muncul kecurigaan serius dari pihak mahasiswa mengenai integritas jalannya forum. HIMAPI menduga adanya praktik suap-menyuap di tengah proses RDPU tersebut yang menyebabkan tuntutan mereka tidak terakomodasi secara maksimal.

​Komitmen Jalur Hukum

​Ketua Umum HIMAPI, Haryanto, menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti di meja legislatif. Pihaknya menyatakan dasar pergerakan mereka kuat secara konstitusional, merujuk pada Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

​”Kami mahasiswa Pai akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang. Jika transparansi tetap disumbat, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut demi keadilan masyarakat Desa Pai,” tegas Haryanto di akhir sesi wawancara.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemdes Pai maupun Inspektorat Kabupaten Bima belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan suap maupun detail rincian anggaran yang dituntut oleh mahasiswa.(*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.