
FAKTA1.COM, MENDARI— Beberapa waktu yang lalu teman-teman kapitan Sultra melalukan pressure terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas perkara pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan pihak petinggi imigrasi kelas 1 TPI kendari,dalam serangkaian proses tahapan penangkapan,penahanan hingga tidak terprosesnya penuntutan maupun pelaksanaan putusan yang pada akhirnya sanksi pidana tidak dijalankan kepada pihak penjamin, perusahaan pemberi pekerja.
Persoalan ini terjadi karena banyaknya mafia yang berkaloborasi didalamnya baik orang dalam maupun diluar insitusi Keimigrasian itu sendiri, serta minimnya sistem pengawasan kerap disalahgunakan pihak penyidik PPNS imigrasi yang selalu menguntungkan pihak tersangka. Dan bekerja secara tidak profesional membuat terbukanya celah korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) membuka ruang praktik suap menyuap antara pihak pemangku kepentingan. Ujar Asrul Rahmani Selaku presidium kapitan Sultra
Tidak terlepas dari itu,sistem pengawasan dari titik sentral utama , tempat keluar masuknya para warga negara asing dibandara haluoleo menjadi rancu. Dengan tidak dilengkapinya petugas imigrasi yang berjaga tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) selama bertahun-tahun dipintu keberangkatan dan kedatangan penumpang guna melalukan pemeriksaan dokumen keimigrasian seperti pasport,bisa,dan validasi lainnya. Tidak hanya itu, fasilitas autogate yang bekerja mencocokkan data juga tidak dimiliki. Hal inilah yang menjadikan sarang tempat mafia Imigrasi tumbuh kembang secara masif.
Kami juga menjadikan Sampling khusus terkait kasus penahanan WNA yang bekerja secara ilegal,hingga terjadinya pendeportasian premature yang mendapatkan stempel kembali kenegara asalnya namun nyatanya dilapangan pihak tersangka masih berada di wilayah Indonesia.
Dari data yang diperlihatkan pihak
Dasar itulah kami menduga pihak imigrasi TPI kelas 1 kendari dengan segala celah menggunakan praktik-praktik kotor,untuk menjalankan praktik mafia ini. Dan kami berkeyakinan modus seperti ini sudah dijalankan dalam jangka waktu yang cukup lama,kami meminta secara tegas kepada pihak dirjen imigrasi agar melakukan pengecekan terhadap seluruh jajarannya terkhusus ditingkat daerah provinsi Sulawesi tenggara yakni kantor imigrasi kelas 1 TPI kota Kendari. Dan kami meminta pihak kementerian hukum dan ham RI untuk mencabut status TPI kantor imigrasi Kendari menjadi Non TPI saja karena operasional dilapangan tidak mencerminkan pelayanan kelas 1 secara profesional. Yang hanya dijadikan sarang mafia Imigrasi tumbuh subur. Tutupnya








Tinggalkan Balasan