Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6724 Lihat semua

Medan,fakta1.com– Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara meminta Ketua DPRD Sumut mendesak Polrestabes Medan dan Kejari Medan segera melimpahkan tersangka penganiayaan secara bersama-sama, PS yang sudah lengkap (P21) yang teregister dalam Laporan Polis Nomor:LP/ B/ 3321/IX/ 2025/SPKT/ Polrestabes Medan ke Kejari Medan.

Hal itu disampaikan Koordinator Aksi, Antoni Gultom saat berorasi di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (6/4) pagi. “Kami Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara meminta kepada ketua DPRD Sumut mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim serius menangani kasus ini dan segera menangkap tiga tersangka lainnya yakni, LS, WOP dan SP yang statusnya sudah di DPO Polrestabes Medan. Kami percaya bila Satreskrim Polrestabes Medan serius memburu para DPO, hal ini bukan hal yang sulit,”ungkapnya.

Massa Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut juga minta Kapoldasu dan Kejatisu turut mengawal kasus ini  agar proses hukum kasus bernomor Polisi Nomor: LP/ B/ 3321/IX/ 2025/SPKT/ Polrestabes Medan dapat berjalan sebagaimana mestinya demi keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan seutuhnya di wilayah hukum Sumut tanpa kecuali. “Kami Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sebagai simbol perlawanan sampai keadilan benar-benar ditegakkan , semata-mata demi tegaknya nilai-nilai kebenaran dan keadilan di NKRI,”tegas Antoni.

Apabila nantinya aspirasi kami tidak ditanggapi, kata Antoni, maka kami pastikan kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan dengan massa yang lebih besar lagi di depan DPRD Sumut, Polrestabes Medan, Poldasu, depan Kantor Kejari

Medan dan depan Kantor Kejatisu meminta agar keadilan dan kebenaran betul-betul ditegakkan sesuai Undang-Undang yang berlaku di NKRI.

Sementara, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, orang tua korban penganiayaan, Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Cristian Tarigan, mendesak agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan segara melimpahkan berkas ke Kejari Medan dan menangkap 3 pelaku lainnya yang sudah masuk DPO. Untuk menangkap Mr Roberto “Manusia Emas” saja Polrestabes Medan hanya dalam waktu singkat bisa ditangkap. Mengapa untuk 3 pelaku yang sudah masuk DPO sampai sekarang sudah berjalan hampir 7 bulan belum juga bisa ditangkap.

“Kami menduga penyidik sebagai mengulur-ngulur proses penyidikan kasus ini. Dalam waktu dekat kami juga berancana akan melaporkan penyidik ke Propam Poldasu atas lambannya kinerja penanganan kasus ini,”ungkap Leo Sihombing didampingi Marditta Silaban.

Kedua orang tua korban penganiayaan butuh kepastian hukum. Sebab mereka sudah lelah mengikuti perjalanan kasus yang menimpa kedua anak mereka tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum. “Kami datang jauh-jauh dari Dairi sampai sekarang belum juga mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dialami anak-anak kami,”jelas keduanya.

Saat ini, ungkap Leo Sihombing dan Marditta Silaban, Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Christian Tarigan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pancur Batu.  (Tim)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.