
SIDOARJO, FAKTA1.COM— Akibat menyalahgunakan handphone milik teman untuk melakukan pengajuan hutang pinjaman online (Pinjol), MY, 25 tahun, pria asal Pucanganom, Sidoarjo ditangkap polisi.
Kepada wartawan dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (30/10/2024), Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menyampaikan kasus melanggar UU ITE ini bermula pada akhir Agustus 2024.
Pelaku meminjam Handphone milik korban dengan berpura-pura meminta tolong untuk dibantu meningkatkan pemenuhan target penjualannya pada aplikasi Akulaku periode bulan Agustus 2024.
Setelah berhasil menyiapkan akun Akulaku di HP korban, pelaku melihat limit pinjaman sebesar Rp.15 juta di akun korban. Lalu tanpa
- Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, S.IP., M.M., Ph.D (Hon) Jadi Keynote Speaker pada Seminar Kesehatan, Sejumlah Tokoh Sulsel Hadir
- Satlantas Polres Batu Bara Selidiki Kecelakaan Pelajar di KM 106 Jalinsum
- Nasib Honorer DPRD Deli Serdang: Tetap Bekerja Meski Gaji Tidak Dibayar
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
AKP Fahmi Amarullah mengatakan, setelah transaksi berhasil, pelaku mengambil barang tersebut dan menjual Hp tersebut ke orang lain untuk kebutuhan melunasi hutangnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(Redho)
- Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, S.IP., M.M., Ph.D (Hon) Jadi Keynote Speaker pada Seminar Kesehatan, Sejumlah Tokoh Sulsel Hadir
- Satlantas Polres Batu Bara Selidiki Kecelakaan Pelajar di KM 106 Jalinsum
- Nasib Honorer DPRD Deli Serdang: Tetap Bekerja Meski Gaji Tidak Dibayar
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan