
FAKTA1.COM, BOGOR – Kasus guru apapun itu baik perdata maupun pidana sekalipun,mestinya ada pendampingan hukum baik di luar bahkan dalam pengadilan.
Hal itu di sampaikan pakar hukum Internasional Prof Dr KH Sutan Nasomal dalam press rilisnya.
“Kasus guru apapun itu baik perdata maupun pidana sekalipun,mestinya ada pendampingan hukum baik di luar bahkan dalam pengadilan,”,ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal pakar hukum Internasional yang juga Ketua Umum YLBH CCI ini dalam press rilisnya yang dikirimkan keseluruh Pemimpin redaksi media cetak dan online dalam dan luar negeri,Selasa (22/10/2024) mengomentari kasus viral guru di Konawe Selatan ditahan Kajari setempat.
- Hotman Paris Bela Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai, Tantang Pihak Penuding Muncul ke Publik
- Karung Misterius di Dermaga Nusantara Parepare, 41 Kilogram Sabu Terbongkar dari Arus Laut Samarinda–Sulawesi
- Hati Betrand Peto Hancur, Tak Kuat Lihat Ruben Onsu Dihina: “Kenapa Bunda Bisa Setega Itu?”
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Menurut Prof Sutan Nasomal, Organisasi Profesi guru yaitu Persatuan Guru Refublik Indonesia(PGRI) Mestinya memberikan pendampingan hukum kepada seluruh komunitas yang namanya guru baik itu guru
” Karena mereka para guru selama ini dari jaman kolinial hingga jaman digital sekarang adalah pencetak generasi bangsa Di Indonesia maupun diseluruh dunia,”sebut prof Sutan Nasomal dalam pres rilisnya.
Sudahlah seyogyanya profesi guru mendapat perhatian istimewa dari pemangku hukum di Indonesia bahkan diseluruh dunia.Dengan kata lain pemangku hukum maupun komponen hukum saling sinergi untuk memberikan ruang istinewa bagi komunitas dunia guru di Indonesia.
” Dengan kata lain pemerintah menerbitkan undang undang khusus buat guru sekitar batasan ruang link yang dapat memasukkan perdata pidana guru di Indonesia,”tambah Prof Sutan Nasomal.(***)








Tinggalkan Balasan