SIDRAP, FAKTA1.COM — Memasuki hari ke-10 masa kampanye Pilkada serentak 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sidrap semakin memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye.
Seperti halnya di Kecamatan Panca Lautang. Sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024, Panwascam setempat secara intensif memantau aktivitas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Panwascam Panca Lautang, Ilham, menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat desa/kelurahan.
“Kami terus mengingatkan seluruh pasangan calon dan tim suksesnya agar mematuhi aturan yang berlaku dalam Pilkada serentak 2024,” ujarnya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Selain itu, Ilham juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai larangan politik uang.
Panwascam terus mengedukasi masyarakat bahwa pemberi dan penerima uang dalam konteks politik akan dijerat hukuman pidana minimal tiga tahun penjara sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016.
“Masyarakat harus paham bahwa politik uang adalah kejahatan serius, dan kita berkomitmen untuk memberantasnya,” tambah Ilham.
Kampanye Pilkada ini akan berlangsung hingga 23 November 2024, dilanjutkan dengan masa tenang pada 24-26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Dengan intensitas pengawasan yang meningkat, Panwascam di Sidrap berharap dapat mencegah segala bentuk pelanggaran yang bisa mencederai integritas Pilkada serentak 2024. (*)
Tinggalkan Balasan