
SIDRAP, FAKTA1.COM — Jagat maya kembali dihebohkan dengan pembongkaran kasus asusila digital. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap sukses menggulung sindikat pornografi daring yang memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) di media sosial.
Berkedok adu live atau Player Knockout (PK), sepasang pria dan wanita nekat menjajakan konten erotis demi meraup saweran penonton.
Kapolres Sidrap melalui Kasat Reskrim AKP Welfrick mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan cepat masyarakat pada Minggu, 3 Mei 2026, yang langsung direspons dengan penyelidikan siber intensif.
“Dari hasil penyelidikan pergerakan digital pelaku, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di markasnya, yaitu seorang perempuan berinisial PA (25) dan seorang lelaki berinisial RC (26),” tegas AKP Welfrick di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026) pagi.
- Sidrap Pimpin Inflasi Sulsel April 2026, Parepare Tercatat Paling Rendah
- CPS Rekrut 88 Anggota Baru, MORAL Angkatan 9 di Gowa Jadi Laboratorium Pembentukan Komunikasi, Kepemimpinan, dan Spiritualitas
- Polres Sidrap Bongkar Live Streaming Pornografi Berbayar, AKP Welfrick Ambarita: Modus Gift TikTok Disamarkan sebagai Hiburan Interaktif
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Modus Licik Akun “Gemini🌹”: Buka Kancing Baju Demi Poin Gift
Aksi menyimpang ini digerebek setelah pelaku beroperasi di wilayah Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Kedua pelaku menggunakan akun TikTok bernama “Gemini🌹” sebagai umpan utama. Modus yang mereka gunakan terbilang rapi namun berani:
- Sidrap Pimpin Inflasi Sulsel April 2026, Parepare Tercatat Paling Rendah
- CPS Rekrut 88 Anggota Baru, MORAL Angkatan 9 di Gowa Jadi Laboratorium Pembentukan Komunikasi, Kepemimpinan, dan Spiritualitas
- Polres Sidrap Bongkar Live Streaming Pornografi Berbayar, AKP Welfrick Ambarita: Modus Gift TikTok Disamarkan sebagai Hiburan Interaktif
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
- Umpan Live Interaktif: Pelaku PA (25) bertugas melakukan interaksi intim dan memancing perhatian para penonton di TikTok.
- Skenario Kekalahan (PK): Lelaki RC (26) berperan menyetir jalannya live streaming dengan mengajak PA melakukan Challenge PK (Player Knockout).
- Hukuman Erotis Berbayar: Penonton diarahkan untuk mengirimkan hadiah digital (Gift) bernilai uang melalui pesan langsung. Siapa pun yang memberi gift tertinggi bisa menentukan “hukuman” bagi pelaku yang kalah.
- Migrasi Platform: Untuk mengecoh sensor, aksi erotis yang lebih vulgar dipindahkan ke platform Instagram. Di sanalah PA melakukan eksekusi hukuman dari penonton, mulai dari membuka kancing baju hingga melakukan gerakan jumping jack, skop, dan roll secara erotis.
Banjir Cuan Haram, Berakhir Disita Polisi
Dari
“Dari hasil pemeriksaan, perempuan PA mengaku sudah sering melakukan goyangan erotis di medsos dan meraup keuntungan Rp 300.000. Sementara sang kreator, lelaki RC, berhasil mengantongi keuntungan jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 1.500.000,” ungkap AKP Welfrick.
Dalam penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti digital dan fisik yang tidak bisa dilaik, di antaranya:
- 1 Unit HP iPhone 11 Pro Max (milik PA)
- 1 Unit HP iPhone 11 (milik RC)
- 1 Pasang baju berwarna pink (pakaian yang digunakan PA saat live)
- Rekaman video digital hasil siaran langsung sebagai bukti otentik.
Terancam 6 Tahun Penjara!
Kini, hari-hari PA dan RC untuk mencari “cuan instan” di media sosial harus berganti di dalam sel tahanan. Kedua pelaku dan barang bukti telah dijebloskan ke Mapolres Sidrap untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan nekatnya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 407 ayat (1), atau Pasal 406 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara menanti kedua pelaku!
Saat ini, Satreskrim Polres Sidrap menegaskan tidak akan berhenti di sini. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan siber untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam praktik prostitusi online berkedok live streaming ini.
Polisi juga mengimbau netizen untuk bijak menggunakan media sosial dan melaporkan segala bentuk konten negatif yang merusak moral bangsa.(*)








Tinggalkan Balasan