Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

I Wayan Eka Susana : Tidak Ada Keterlibatan Pegawai PLN Bali Dalam Dugaan Penyuapan dan Pemalsuan

badge-check


					I Wayan Eka Susana : Tidak Ada Keterlibatan Pegawai PLN Bali Dalam Dugaan Penyuapan dan Pemalsuan Perbesar

Silakan Bagikan:

DENPASAR,FAKTA1.COM–PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali melalui Manager Komunikasi I Wayan Eka Susana membantah adanya keterlibatan pegawai PLN Bali dalam dugaan  penyuapan dan pemalsuan dokumen dalam pengurusan perubahan nama AVP menjadi YPHP dalam ID PLN Villa Casablanca Bali , Kamis,25/07/2024 

Eka menegaskan bahwa inisial AA yang diberitakan adalah tenaga alih daya atau outsourcing bukan pegawai PLN. Setelah dilakukan penelusuran tidak ada keterlibatan langsung oknum AA dalam kasus pemalsuan dokumen sedangkan kasus penyuapan yang dimaksud masih didalami dan dalam proses hukum di Polda Bali.

“ Tidak ada karyawan PLN yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan, pemalsuan surat, maupun penyuapan. yang kami ketahui ada persoalan hukum terkait penguasaan asset di sisi pelanggan AVP dan sekarang sedang berproses di PN Denpasar dan Polda Bali,” tegas Eka.

Sedangkan dilain pihak Kuasa Hukum AVP  Evy, SH,MH  dari Kantor Hukum EBIZ LAW FIRM mengungkapkan bahwa pihaknya mempunyai banyak bukti terkait keterlibatan AA dalam dugaan penyuapan dan pemalsuan dokumen tersebut.

“ Semua bukti keterlibatan langsung AA dalam dugaan penyuapan dan pemalsuan sudah kami serahkan ke pihak kepolisian,”ucap Evy.

Evy tambahkan PLN harus bertanggungjawab karena didalam sistem hukum di Indonesia ada dokrin Vicarious Liability yang lebih dikenal sebagai pertanggung jawaban pengganti atau dikenal juga dengan pertanggung jawaban korporasi, sehingga pihak PLN Kuta Selatan tidak dapat begitu saja lepas tangan dan tidak bertanggung jawab.

“ PLN tidak bisa lepas tangan mengatakan si AA sebagai tenaga alih daya atau outsourcing karena sistem hukum Indonesia menganut doktrin itu dan dalam kasus ini juga diduga ada kejahatan korporasi yang sistematis ,” tambahnya

Lanjut Evy, seandainya dari awal ada tanggapan yang baik dari PLN Kuta Bali maka pelaporan dan pengaduan ini tidak akan sampai terjadi.

“ Seandainya oknum AA dan pihak PLN kooperatif mungkin klien kami tidak akan melaporkan hal ini ke phak yang berwenang,’  tutupnya

Seperti diberitakan sebelumnya pada media ini Evy, SH, MH selaku kuasa hukum AVP telah mengadukan kasus dugaan penyuapan dan pemalsuan dokumen  dalam pengajuan perubahan nama ID PLN Villa Casablanca Bali oleh oknum Pengacara YPHP  dan  pegawai PLN AA  ke PLN Pusat Jakarta Selatan. (Bersambung/ redho/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Jokowi Dorong TNI-Polri Terapkan Semangat Transformasi IKN di Daerah

12 September 2024 - 14:12 WIB

Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan

12 September 2024 - 13:59 WIB

Satlantas Polres Gresik Gelar Bakti Sosial Rayakan HUT ke-69 mulai donor darah hingga bagikan air bersih

12 September 2024 - 13:39 WIB

Buka Tabungan Bank Syariah Annisa Mukti Banyak Manfaatnya

12 September 2024 - 13:09 WIB

Lantik dan Ambil Supah 23 Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jatim

12 September 2024 - 12:57 WIB

Trending di Headline