banner 728x90

Imik Jakarta Desak KESDM & BKPM Agar Segera Memberikan Sanksi dan Memberhentikan Aktivitas PT.VDNI dan OSS

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe ( IMIK ) Jakarta Mendesak Kementrian ESDM RI & Kementrian BKPM Untuk Segera Menghentikan Segala Aktivitas PT. VDNI dan PT. OSS Diduga Belum Melunasi Tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) Sebesar Rp. 26 Miliar Serta Maraknya Aktivitas Yang Mengakibatkan Kecelakaan Kerja.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Wakuf D. Karim Senin (21/10/2024) beberapa hari lalu.

Virtue dan OSS itu sampai hari ini belum pernah bayar pajak air biar satu rupiah (Rp) dari semenjak berdiri sampai sekarang,” kata Wakuf, Senin (21/10/2024).

Menurutnya kedua perusahaan ini sangat bandel, mengingat pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Bapenda Sultra sudah melakukan pengiriman Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), namun tidak pernah direspon untuk beritikad baik melakukan pembayaran.
Wakuf menyebutkan, bila ditotal dari tahun 2017 sampai 2020 PT VDNI memiliki PAP kepada daerah sebesar Rp26 miliar, begitu juga dengan PT OSS.

“Saya hitung hanya dari 2017 sampai 2020 itu ada Rp26 miliar yang dia belum bayar sampai sekarang, ini khusus PAP saja. Saya belum hitung di tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024,” ujarnya.

terkait hal ini sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan telah diproses. Namun kedua perusahaan tersebut tidak juga menggubris, pasalnya sampai saat ini belum ada niatan baik melakukan pembayaran PAP.

Irsan Aprianto Ridham Mengatakan, Jika hal ini memang benar adanya tentang apa yang di sampaikan oleh Bapenda Provinsi Sultra, ini benar-benar keterlaluan. Karena apabila sejak berdiri hingga saat ini mereka tidak pernah melakukan pembayaran pajak air permukaan itu sudah sangat fatal dan melanggar undang – undang sebagaimana bunyi pasal No. 28 tahun 2009.

Lanjut Irsan, Perihal ketidak patuhan PT VDNI dan PT OSS secara tegas mendesak KESDM RI & BKPM RI agar memberhentikan aktivitas kedua perusahaan ini karena diduga sama sekali belum membayar dan menunaikan kewajibannya.

Kami mendesak Kementrian Energi Migas, Mineral dan Batu Bara Republik Indonesia serta Kementrian Badan Keuangan Penanaman Modal/BKPM Republik Indonesia untuk segera memproses hukum PT. VDNI dan OSS agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah Provinsi Sultra.

IMIK JAKARTA juga mengingatkan agar pihak perusahaan harus taat terhadap undang-undang dan peraturan daerah. Karena kalau pihak perusahaan enggan menunaikan kewajibannya maka perusaahan tersebut harus angkat kaki dari Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.

Pemerintah pusat jangan sampai membiarkan pihak perusahaan terkesan keenakan untuk menunaikan kewajiban nya yakni membayar pajak air permukaan (PAP), Bila dibiarkan terus menerus ini akan menjadi kebiasaan atau habbit bagi perusahaan karena merasa seakan-akan dilindungi dan punya bekingan di pemerintah pusat. Ingat tidak ada yang kebal hukum di negara ini mereka harus taat pajak. Ujar, IAR

Dua perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) harus segera di tindak dan diberikan sanksi apabila tidak perusahaan ini akan semakin keenakan atau semena-mena untuk melakukan aktivitas sesuka hati tanpa memerhatikan hak dan kewajiban mereka kepada pemerintah Provinsi maupun Daerah karena tidak mau membayar pajak.

Kedua perusahaan tersebut beroperasi di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, dan telah memainkan peran penting dalam industri pertambangan serta pengolahan nikel di Indonesia. Namun sejak awal operasional baik VDNI maupun OSS diketahui belum pernah menyetorkan kewajiban mereka yaitu pajak PAP ke pemerintah Daerah dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sedangkan PAP adalah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta kebutuhan publik lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air untuk operasional bisnisnya diwajibkan membayar pajak kepada pemerintah daerah. atas Ketidakpatuhan tersebut dalam pembayaran pajak ini dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Maka Dari Itu Kami Yang Tergabung Dalam Lembaga Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta Mendesak KESDM RI Dan Kementrian BKPM RI Untuk Segera Memberhentikan Aktivitas Serta Memberikan Sanksi Berat Kepada PT. VDNI & OSS. Tutupnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *