
SIDRAP, FAKTA1.COM — Alih fungsi fasilitas publik demi kepentingan privat kembali mencederai hak-hak masyarakat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Sebuah tenda pernikahan yang berdiri kokoh menutup akses Jalan Muh Junaid, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengae, telah enam hari melumpuhkan aktivitas warga tanpa ada tanda-tanda pembongkaran.
Tindakan “monopoli” ruang publik ini menuai kecaman karena merampas hak warga sekaligus melumpuhkan denyut nadi ekonomi kawasan tersebut.
Dampak Fatal bagi Ekonomi dan Mobilitas Warga
Penutupan jalan selama hampir sepekan ini memicu kerugian nyata bagi berbagai sektor di sekitar lokasi:
Sektor Kuliner, dan Laudry : Kehilangan pelanggan secara drastis akibat tertutupnya akses masuk dan ketiadaan lahan parkir.
Sektor Perhotelan: Tamu hotel kesulitan mengakses penginapan, yang berimbas langsung pada penurunan kualitas pelayanan dan kenyamanan.
Pengguna Jalan: Terpaksa memutar arah lewat jalur alternatif,
Hajatan privat satu pihak ini dinilai telah mengorbankan “periuk nasi” banyak orang melampaui batas kewajaran toleransi sosial.
Di Mana Kehadiran dan Ketegasan Aparat?
Pembiaran yang berlangsung selama enam hari ini memicu krisis kepercayaan publik terhadap instansi berwenang. Warga mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas setempat segera turun tangan untuk melakukan pembongkaran paksa jika pemilik hajat tetap abai.
Kasus di Jalan Muh Junaid ini harus menjadi evaluasi total penegakan hukum di Sidrap. Fasilitas publik yang dibangun dari uang rakyat adalah urat nadi bersama, bukan ruang privat yang bisa dikuasai demi ego golongan. (*)









Tinggalkan Balasan