SIDRAP, FAKTA1.COM — Jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ini mengincar para pelaku narkoba di wilayah hukum Mapolres Sidrap.
Seperti halnya, pelaku narkoba Helly Anwar (37). Pria kelahiran Wajo 23 Februari 1986 ini dijerat TPPU. Polisi menyita aset berupa uang sebesar Rp22 juta dan sebidang tanah seluas 5×31 meter.
“Jumlah keseluruhan aset yang disita sebesar Rp200 juta dengan barang bakti narkotika jenis sabu seberat 56 gram,” ucap Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantry Taherong, Senin, 21 Juli 2024.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 huruf c, Pasal 3 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Seperti diketahui, pada 2016 silam Polres Sidrap juga menerapkan pasal pencucian uang terhadap pelaku investasi bodong uang dinas dengan pelaku Ahmad Lusi.
Saat itu, Dr Fantry Taherong menjabat sebagai Kasat Intel Polres Sidrap dengan pangkat AKP. Saat ini, beliau jabat Kapolres Sidrap dengan tegas akan memberantas para pelaku narkoba hingga keakar-akarnya.
“Ingat, pak kasat narkoba kita gas poll, tiap hari harus ada pengungkapan narkoba. Kita berantas, selain pidana kita jerat TPPU untuk dimiskinkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Polres Sidrap merilis pengungkapan narkoba untuk triwulan pertama laporan polisi 41 dengan jumlah 63 tersangka.
Adapun barang yang berhasil diamankan satu sachet plastik besar berisikan dua ball berisi narkotika jenis sabu seberat 93,6487 gram dan 40 sachet berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu 2,4 gram dan dua butir ekstasi.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Sidrap berhasil menyelamatkan 520 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Fers)