
ENREKANG, FAKTA1.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Kapolres Enrekang beserta Kasat Narkoba, Dandim 1419 Enrekang, Ketua DPRD Enrekang, dan Perwakilan Dinas Kesehatan Enrekang.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, mengatakan bahwa selain sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kerja, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Enrekang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan barang bukti dari sebanyak 25 perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh
- Kampus Jangan Cuma Jago Skripsi! Kemenkum Sulsel dan UMI Makassar Mulai “Urus” Nilai Uang dari Ide Anak Kampus
- Pedagang Keliling di Konawe Utara Asal Kendari Itu Tak Pernah Pulang, HS Dibunuh Dua Teman Sendiri demi Rp30 Juta dan Satu Dus Rokok
- Kasat Reskrim Polres Sidrap Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Pelapor FR Sesuai SOP
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan dan demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat,” ujar Padeli.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penegakan hukum di Kabupaten Enrekang serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. TimYdEkg








Tinggalkan Balasan