ENREKANG, FAKTA1.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Kapolres Enrekang beserta Kasat Narkoba, Dandim 1419 Enrekang, Ketua DPRD Enrekang, dan Perwakilan Dinas Kesehatan Enrekang.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, mengatakan bahwa selain sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kerja, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Enrekang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan barang bukti dari sebanyak 25 perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejari Enrekang. Perkara-perkara tersebut meliputi narkotika, pencabulan, pencurian, pengancaman, penggelapan, penganiayaan, hingga kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan dan demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat,” ujar Padeli.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penegakan hukum di Kabupaten Enrekang serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. TimYdEkg