Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Kejari Konawe Gelar Sosialisasi Pendampingan Dana Desa dan Penanda Tnganan MOU dengan Kades

badge-check


					Kejari Konawe Gelar Sosialisasi Pendampingan Dana Desa dan Penanda Tnganan MOU dengan Kades Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KONAWE— Kejaksaan Negeri Konawe melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) bidang hukum dengan Kepala Desa se-Kabupaten Konawe di Hotel Nugraha, Selasa (28/05/2024). Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr H. MUSAFIR MENCA, S.H, S.Pd., M.H, C.ELM., didampingi Kepala Seksi Datun dan
jajaran di bidang Datun & Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe dan disaksikan PJ. Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba S.E., M.M.

Kajari Konawe menyataken bahwa MoU sebagai tindak lanjut dari program JAga Kawal deSA (JAKSA) yang dikembangkan Kejaksaan Agung berdasarkan MoU di tingkat Pusat antara Kejagung, Kapolri, Mendagri & Menteri PDT di Tahun 2018 yang kemudian dilanjutkan pada th. 2023.

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan Kejaksaan Republik Indonesia terhadap pembangunan desa.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Kejari Konawe telah melakukan sosialisasi kepada para kepala desa se-Konawe, Selanjutnya, Kajari Konawe melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan para kepala desa ungkapnya.

Lebih lanjut, penandatangan MoU dimaksudkan memberikan pendampingan kepada pemerintah desa terkait permasalahan hukum yang mungkin ada di tingkat desa. Tujuannya, mencegah terjadinya penyelewengan dana desa maupun kesalahan administrasi lainnya.

Kajari Konawe menegaskan kesepakatan bersama tersebut bukan menjadi tameng/pelindung, tetapi menjadi upaya preventif atau pencegahan atas kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum maupun penyelewengan dana desa.

Dr H. MUSAFIR MENCA, S.H,, S.Pd., M.H, berharap Kejari Konawe dan Pemkab Konawe dapat berkolaborasi dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa. Pemkab Konawe diharapkan mampunmendukung upaya peningkatan tersebut melalui bimbingannteknis bagi kepala desa maupun perangkat desa. “Mengingat dana desa tidak diperbolehkan untuk kegiatan bimtek sambungnya.

Pasca MoU tsb, Dr H. MUSAFIR MENCA, S.H., S.Pd., M.H diharapkan permasalahan di desa dapat dicegah sebelum masuk ke ranah hukum, sehingga tidak ada lagi tindakan Penyelidikan apalagi Penyidikan maupun tindakan hukum lainnya.

Di samping itu, Kejari dan Pemkab Konawe akan terus
melakukan evaluasi atas pelaksanaan pendampingan ini. Dengan demikian, didapatkan ‘feedback’ atas Pengembangan program jaksa tersebut. (q’L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Jokowi Dorong TNI-Polri Terapkan Semangat Transformasi IKN di Daerah

12 September 2024 - 14:12 WIB

Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan

12 September 2024 - 13:59 WIB

Satlantas Polres Gresik Gelar Bakti Sosial Rayakan HUT ke-69 mulai donor darah hingga bagikan air bersih

12 September 2024 - 13:39 WIB

Buka Tabungan Bank Syariah Annisa Mukti Banyak Manfaatnya

12 September 2024 - 13:09 WIB

Lantik dan Ambil Supah 23 Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jatim

12 September 2024 - 12:57 WIB

Trending di Headline