Konawe,,fakta1..com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe, Dedi, S.Si., memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari tiga desa di Kecamatan Latoma, yakni Desa Andoluto, Desa Latoma Jaya, dan Desa Ambekaeri Utama, Senin (23/2/2026).

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa, termasuk pergantian aparatur desa serta dugaan pemotongan honor aparat desa yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Rapat turut menghadirkan perwakilan Inspektorat Kabupaten Konawe, Polres Konawe, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Camat Latoma, pemerintah dari tiga desa yang menjadi objek aduan, serta unsur BPD masing-masing desa.

Mengawali rapat, Dedi menegaskan bahwa RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan hingga ke tingkat desa.

“RDP ini bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, tetapi untuk mencari solusi terbaik. Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegas Dedi.

Ia juga meminta seluruh pihak menyampaikan keterangan secara jujur dan proporsional, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
BPD Soroti Pergantian Aparatur dan Honor

Mengawali penyampaian laporan, Jusrin selaku perwakilan BPD Desa Andoluto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam sejumlah kebijakan strategis di tingkat desa, termasuk pergantian aparatur desa serta dugaan pemotongan honor aparat desa yang dinilai tidak melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya.

Menurutnya, pergantian aparatur seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, hingga Kepala Dusun tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa aparatur desa hanya dapat diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti mengundurkan diri, sakit permanen, meninggal dunia, atau sedang menjalani proses hukum.

“Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi. Tidak ada kepentingan lain selain memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan,” ujar Jusrin.

Ia berharap RDP menjadi ruang klarifikasi terbuka dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.

Mewakili Inspektorat Kabupaten Konawe, Ampera, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa setiap aduan akan ditelaah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional guna menjaga akuntabilitas pemerintahan desa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menegaskan bahwa kepolisian siap mempelajari setiap laporan yang berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum. Namun demikian, ia menekankan bahwa penyelesaian melalui mekanisme administrasi dan musyawarah tetap harus diutamakan sebelum menempuh jalur hukum.

Camat Latoma, Budi Rahim T., menyatakan komitmen pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara BPD dan pemerintah desa.

“Kami akan berupaya memberikan solusi terbaik. Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pembangunan desa,” ujarnya.

Dari DPMD Konawe, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Hadiman, S.Ip., M.AP., membenarkan adanya laporan terkait pergantian aparatur desa yang akan ditelaah lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.

Menanggapi aduan tersebut, Kepala Desa Latoma Jaya, Mansur, berharap adanya pertemuan langsung antara BPD dan pemerintah desa sebagaimana disarankan Camat Latoma.

“Bagaimanapun kami ini satu keluarga dalam pemerintahan desa. Ke depan, kami berharap tidak ada lagi perselisihan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Andoluto, Abdul Hakim, menilai persoalan yang mencuat lebih disebabkan oleh miskomunikasi antara BPD dan pemerintah desa.

“Pada prinsipnya, ini lebih kepada kurangnya komunikasi. Harapan kami setelah RDP ini, hubungan bisa diperbaiki dan bersama-sama membangun desa,” ungkapnya.

Di akhir rapat, Deddi menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jika ada pelanggaran yang nyata dan terbukti, tentu harus ada ketegasan. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pembelajaran bagi semua,” tegasnya.

Ia memastikan DPRD akan terus mengawal hasil RDP dan meminta adanya tindak lanjut konkret, termasuk pendalaman oleh DPMD dan Inspektorat serta mediasi lanjutan yang difasilitasi pemerintah kecamatan.

“Persoalan ini tidak boleh selesai hanya di ruang rapat. Harus ada solusi nyata agar desa tetap kondusif dan pembangunan berjalan demi kepentingan masyarakat,” tutup Dedi.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa serta memperkuat sinergi antara BPD dan pemerintah desa di Kecamatan Latoma.