MAKASSAR, FAKTA1.COM — Gabungan anggota Resmob Polda Jawa Barat dan Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dan meringkus komplotan pelaku penipuan yang menggunakan modus penjualan barang di media sosial.
Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Rabu (17/7/2024).
Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kompol Benny Pornika bersama Panit 2 Opsnal Ipda Abdillah Makmur.
Mereka berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penipuan senilai Rp221 juta. Para pelaku tersebut adalah RAA alias Ciking (29), MA (26), FF (28), AA (27), dan HM (53).
Barang bukti berupa telepon seluler dan buku rekening bank yang digunakan dalam aksi penipuan pun turut diamankan.
Namun, penangkapan ini tidak hanya mengungkap tindak penipuan. Polisi juga menemukan narkotika jenis sabu saat melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Fakta ini menambah berat dakwaan yang akan dihadapi oleh komplotan tersebut.
Modus operandi komplotan ini terbilang rapi dan terencana. Mereka menawarkan barang-barang branded merek luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah di media sosial.
Setelah korban tertarik dan melakukan komunikasi, rekan lainnya yang berpura-pura sebagai petugas bea cukai akan menghubungi korban, menginformasikan bahwa barang yang dipesan tertahan di Imigrasi karena masalah kepabeanan.
Korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar barang bisa diambil. Namun, setelah korban mentransfer uang sebesar Rp221 juta, nomor telepon korban langsung diblokir.
“Setelah menerima laporan dari korban di Jawa Barat, kami melakukan analisis yang mengarah ke Kabupaten Sidrap. Kami bekerja sama dengan Resmob Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan,” ungkap Kanit Cyber Polda Jabar, AKP Reno Apri, di Posko Resmob Polda Sulsel.
Operasi ini merupakan hasil dari kerja sama dan koordinasi yang intens antara kedua satuan Resmob, yang berhasil menggagalkan aksi komplotan penipu yang telah merugikan banyak warga Jawa Barat.
Para pelaku kini akan dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan siber lainnya bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dan akan terus memburu pelaku kejahatan hingga ke tempat persembunyiannya.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi di media sosial dan selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih dan beragam. (*)