FAKTA1.COM, KONAWE— Maraknya penambangan ilegal di daerah Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik yang tak ada henti.
Melalui kesempatan ini KONSORSIUM NGO SULAWESI TENGGARA, akan step by step membuka tabir kejahatan dalam dunia pertambangan di Sulawesi Tenggara yang dimana telah menjadi makanan empuk bagi investor dan kaum Borjuis, bahkan dari aktifitas pertambangan akan menjadi mala petaka bagi masyarakat sekitar, dengan rusaknya lingkungan yang di sebabkan oleh penambang yang tdk bertanggung jawab.
Hal ini konsorsium NGO Sulawesi Tenggara, merencanakan, akan turun menggeruduk kantor kejaksaan negeri kab konawe pada hari rabu tanggal 29 Mei 2024.
Ilham kiling salah satu NGO dari POROS KEADILAN Sulawesi Tenggara berstatemen, menantang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk memeriksa sejumlah pelanggaran pertambangan yang ada di daerah Sulawesi Tenggara terhusus perusahaan PT. Masempo dalle yang diduga dengan sengaja melakukan tindakan kejahatan dalam penambangan ilegal di daerah kab. Konawe utara blok morombo, yang dimana telah melakukan modus operandi menjual orre nickel tanpa mengantongi RKAB, Sangat di sayangkan jika kejahatan pertambangan di Sulawesi Tenggara tidak diberantas, maka kasian imbas dari kejahatan lingkungan dan semisalnya akan dirasakan oleh masyarakat sultra terhusus di daerah sultra. Bahkan kami nilai matinya dan takutnya penegak hukum memeriksa direktur PT. Masempo dalle, hal menjadi pertanyaan kita semua..??? Padahal sudah jelas terkait temuan badan pemeriksa keuangan repoblik ada kerugian Negara terkait penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara, Tandas sapaan yg sering di panggil KILING.
Di tempat yang sama Hendrywan muhctar mengungkapkan terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan perusahaan PT. Masempo dalle, terkait rilis badan pemeriksa keuangan repoblik Indonesia bahwa PT masempo dalle, melakukan penjualan Orre nickel dengan sebesar 976. 523.23 Ton tanpa mengantongi RKAB, sangat jelas bahwa selama ini kejahatan pertambangan di Sulawesi Tenggara tersistematis dan terpeliahara tanpa adanya tindakan hukum yang dilakukannya oleh aparat penegak hukum yang ada di Sulawesi Tenggara.
Melaui kesempatan ini juga saudara ANDRYADI. M sebagai ketua KIP SULTRA, Mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus tersebut secara bersama- sama dengan yang tergabung dari konsorsium NGO Sulawesi Tenggara di Kejaksaan revoblik Indonesia dan akan melakukan aksi demonstrasi ditingkat provinsi sampai di tingkat pusat sebagai bentuk perlawanan kepada mafia tambang yang berkeliaran di sultra dan yang kami nilai kebal hukum. Terang yg sering di panggil ANCI.
Tinggalkan Balasan