
FAKTA1.COM, SIDRAP — Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Passeno, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, memicu keresahan warga.
Proses pembentukan pengurus koperasi yang digadang-gadang menjadi motor ekonomi desa itu dinilai sarat kepentingan pribadi dan minim transparansi.
Beberapa warga mengaku tidak dilibatkan dalam proses musyawarah pembentukan koperasi. Mereka menuding rapat dilakukan tertutup, dan pengurus yang terpilih merupakan orang-orang yang sudah “disiapkan” sebelumnya.
“Yang masuk jadi pengurus itu anak dari aparat desa. Kami warga biasa tidak pernah dipanggil rapat, apalagi dimintai pendapat,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya, Kamis (8/5/2025).
- Update: Jenazah Dua Korban Miras Oplosan di Sidrap Telah Diserahkan dan Dimakamkan, Keluarga Tolak Otopsi
- Jelang Usia 500 Tahun, Jakarta Perkuat Kemitraan dan Investasi dengan Singapura
- Ragunan Gratiskan Tiket Masuk Tiga Hari Saat HUT Jakarta, Night Zoo Kembali Hadir
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Dari enam nama yang diumumkan sebagai pengurus, dua di antaranya disebut merupakan anak kandung aparat desa.
Hal ini memicu kecurigaan bahwa pembentukan koperasi hanyalah formalitas tanpa musyawarah yang sesungguhnya.
“Pak Desa juga tidak terbuka dengan kritik. Musyawarah desa jarang digelar melibatkan masyarakat luas. Semua terkesan ditentukan sepihak,” tambah warga lainnya.
Sementara itu, Kepala Desa Passeno, Andi Yusuf, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa penunjukan pengurus dilakukan
“Sudah ada daftar hadirnya, dan ada dari dinas koperasi juga yang hadir,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
- Update: Jenazah Dua Korban Miras Oplosan di Sidrap Telah Diserahkan dan Dimakamkan, Keluarga Tolak Otopsi
- Jelang Usia 500 Tahun, Jakarta Perkuat Kemitraan dan Investasi dengan Singapura
- Ragunan Gratiskan Tiket Masuk Tiga Hari Saat HUT Jakarta, Night Zoo Kembali Hadir
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Diketahui, secara aturan, pengurus Koperasi Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan sesama pengurus atau unsur pimpinan desa.
Aturan ini dimaksudkan agar koperasi tetap berjalan objektif, profesional, dan benar-benar berpihak pada masyarakat.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan program strategis nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025.
Tujuannya adalah mempercepat pembangunan ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, dan mewujudkan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Namun di Passeno, semangat itu justru dinilai mulai disimpangi. Warga berharap pemerintah kabupaten turun tangan dan mengevaluasi proses pembentukan koperasi agar kembali pada semangat keadilan, keterbukaan, dan partisipasi warga. (*)








Tinggalkan Balasan