FAKTA1.COM, KEPULAUAN TANIBAR— Labatar Meminta Kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Agar Secepatnya Menuntaskan
Kasus Dugaan Korupsi Uang Ketuk Palu
Anggota DPRD yang turut menikmati uang Haram sangatlah bertentangan dengan UU,.Hal itu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 Jo. Pasal 12B ayat (1), Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini tindak pidana gratifikasi.
Aktivis pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Tanimbar, G.D.Labatar, SE bertekad mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Aliran dana SPPD Fiktif yang mengalir ke beberapa oknum
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui modus operandi uang ketuk palu.
Kepada media ini, Labatar mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar menindak tegas oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terlibat dalam
Penerimaan dana SPPD Fiktif, didalamnya adalah modus operandi Uang ketuk Palu sebesar Rp.1,6 Miliar pada pembahasan APBD perubahan Tahun 2020 dan 2021.
Tidak main-main, Labatar juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar secepatnya menuntaskan kasus dugaan Korupsi uang ketuk palu yang telah memalukan dan menciderai lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mana anggaran tersebut bersumber dari SPPD Fiktif
Rp.6,6 miliar tahun 2020 dan telah disalahgunakan dan merugikan keuangan Negara.
menurutnya anggota dewan haruslah bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja, seperti eksekutif. Dan karenanya, setiap anggota DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenanganya harus untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi dan atau korporasi.
Tinggalkan Balasan