Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Labatar Desak Kejari Kepulauan Tanimbar Tuntaskan Dugaan Korupsi Uang Ketuk Palu

badge-check


					Labatar Desak Kejari Kepulauan Tanimbar Tuntaskan Dugaan Korupsi Uang Ketuk Palu Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KEPULAUAN TANIBAR— Labatar Meminta Kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Agar Secepatnya Menuntaskan
Kasus Dugaan Korupsi Uang Ketuk Palu

Anggota DPRD yang turut menikmati uang Haram sangatlah bertentangan dengan UU,.Hal itu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 Jo. Pasal 12B ayat (1), Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini tindak pidana gratifikasi.

Aktivis pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Tanimbar, G.D.Labatar, SE bertekad mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Aliran dana SPPD Fiktif yang mengalir ke beberapa oknum
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui modus operandi uang ketuk palu.

Kepada media ini, Labatar mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar menindak tegas oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terlibat dalam
Penerimaan dana SPPD Fiktif, didalamnya adalah modus operandi Uang ketuk Palu sebesar Rp.1,6 Miliar pada pembahasan APBD perubahan Tahun 2020 dan 2021.

Tidak main-main, Labatar juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar secepatnya menuntaskan kasus dugaan Korupsi uang ketuk palu yang telah memalukan dan menciderai lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mana anggaran tersebut bersumber dari SPPD Fiktif
Rp.6,6 miliar tahun 2020 dan telah disalahgunakan dan merugikan keuangan Negara.

menurutnya anggota dewan haruslah bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja, seperti eksekutif. Dan karenanya, setiap anggota DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenanganya harus untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi dan atau korporasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Oknum Polisi Peras Masyarakat Harus Dijerat Pidana

15 September 2024 - 19:23 WIB

Balap Liar di Kedung Cowek Makin Meresahkan, Warga Keluhkan Minimnya Respons Aparat

15 September 2024 - 19:14 WIB

Trending di Headline