Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dengan Berbagai Modus, Irzan Ari Sandi Diamankan Unit Resmob Polres Sidrap

badge-check


					Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dengan Berbagai Modus, Irzan Ari Sandi Diamankan Unit Resmob Polres Sidrap Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SIDRAP – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi SH, MH bersama Tim Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 18 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Risky Hendra Jaya terhadap terlapor M. Irzan Ari Sandi.

“Pelaku yang merupakan karyawan toko (Store Head) MNF (Meat N Fresh) area Sidrap, melakukan penjualan barang kepada konsumen, selanjutnya tidak melakukan setoran atau transfer uang penjualan di kas kantor MNF pusat sebesar Rp. 37.164.024,- (Tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh empat ribu dua puluh empat rupiah)”, Ujar Kasat.

Akibat kejadian tersebut pihak kantor pusat MNF melakukan audit kas dan barang dan menemukan minus kas dari hasil penjualan barang sebesar Rp. 277.477.428,- (Dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).

Pelaku yang bersangkutan juga telah dilaporkan tertanggal 11 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Ani Kassa.

“Kejadiannya pada hari Minggu 6 Agustus 2023 di BRI Unit Pangkajene Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap. Pelaku membujuk korban agar memberikan modal usaha sebesar Rp. 132.050.000,- (Seratus tiga puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan berjanji akan mengembalikannya seminggu kemudian, namun ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan no HP pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi”, Jelasnya.

Tak hanya itu Pelaku M. Irzan Ari Sandi juga dilaporkan pada tanggal 13 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Askari Alas Terlapor yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 di Jl. Wolter monginsidi Kel. Rijang pittu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.

“Pelaku merental 1 (Unit) mobil Honda Brio warna hitam milik korban namun tiba-tiba no HP pelaku tidak bisa dihubungi. Selanjutnya diketahui bahwa mobil Hinda Brio milik korban yg dirental oleh pelaku telah digadaikan di Kab. Pinrang sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) sedangkan sewa rental mobil korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sebesar Rp. 5.550.000,- (Lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)”, Tuturnya.

Berdasarkan dengan adanya 3 Laporan Polisi dari korban, M. Irzan Ari Sandi Alias Iccang Bin Hakim Ismail (40) pekerjaan Eks Store head Meat N Fresh Sidrap diamankan di BTN Minasa indah blok B/22 Kel. Batangkaluku Kec. Somba opu Kab. Gowa.

“Selain 3 korban itu, pelaku mengaku juga melakukan penggelapan 1 (Satu) unit mobil Toyota Agya warna putih milik H. Dona yang mana mobil tersebut telah digadai di Kab. Pangkep sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), sedangkan sewa rental mobil korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sebesar Rp. 9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) serta melakukan Penipuan uang sebesar Rp. 58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah) Amire yang mana uang dimaksudkan sebagai modal usaha”, Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Oknum Polisi Peras Masyarakat Harus Dijerat Pidana

15 September 2024 - 19:23 WIB

Balap Liar di Kedung Cowek Makin Meresahkan, Warga Keluhkan Minimnya Respons Aparat

15 September 2024 - 19:14 WIB

Trending di Headline