
Sidrap,fakta1.com— Diduga sebagai bandar pengedar narkoba jenis sabu-sabu,Seorang wanita berinisial HN ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Sulawesi Selatan
Informasi yang diperoleh menyebutkan terduga pelaku penyalahgunaan barang terlarang ini diringkus di Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Watangsidenreng, Kabupaten Sidrap pada Rabu (7/8/2024).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres, AKP M. Patria Pratama mengatakan barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari tangan terduga pelaku sebanyak satu bal dengan berat 65 gram.
“Terduga pelaku sementara dalam proses pemeriksaan penyidik. Kasus ini sedang didalami untuk melakukan pengembangan,” ujar perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini, Jumat (9/8/2024).
- Veda Ega Tembus Q2 dan Start Barisan Kedua: “Saya Bilang, Lihat Saja Nanti!”
- Majikan Bongkar Dugaan Rudapaksa dan Penyekapan Pekerja Perempuan di Makassar
- Sidrap, Soppeng, Enrekang, Pinrang, dan Wajo Besok Digoda Hujan, BMKG: Siang Cerah, Sore Bisa Berubah Drastis
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Kabarnya, HN
Dalam sebuah konferensi pers belum lama ini, Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong secara tegas akan melakukan pemberantas terhadap para pelaku narkoba hingga keakar-akarnya.
“Ingat, pak kasat narkoba kita gas full. Tiap hari harus ada pengungkapan narkoba. Kita berantas. Selain pidana, kita juga jerat dengan TPPU untuk dimiskinkan,” tutup Fantry. (*)






Tinggalkan Balasan